Penghapusan Konten Digital dan Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers di Indonesia
Latar Belakang: Perkembangan Digital dan Tuntutan Reputasi
Plat Merah – Era digital telah merubah cara masyarakat mencari informasi. Mesin pencari menjadi gerbang utama bagi reputasi pribadi atau institusi. Di Surabaya, diskusi yang digelar oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) pada 10 Juli 2026 menyoroti fakta bahwa permintaan penghapusan konten jurnalistik tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Fatchur Rohman, pendiri RLD, menegaskan bahwa reputasi online memang penting, namun prosedur yang tepat harus tetap menghormati kebebasan pers.
Mekanisme Hukum Penghapusan Konten dalam Undang-Undang Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan legal bagi media untuk menjalankan fungsi publik: dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan penyediaan referensi. Dalam hal sengketa, terdapat tiga jalur utama:
- Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan jawaban dalam ruang yang sama.
- Hak Koreksi: Jika terdapat kesalahan faktual, media wajib memperbaiki atau menambahkan klarifikasi.
- Dewan Pers: Badan independen yang dapat memberi rekomendasi atau memutuskan sengketa bila hak jawab/koreksi tidak memuaskan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE melarang akses tanpa izin, modifikasi, atau penghapusan data elektronik, termasuk konten jurnalistik, kecuali melalui prosedur yang sah.
Praktik Kontroversial: Pengaduan ke Penyedia Hosting
Beberapa pihak kini melaporkan konten jurnalistik kepada penyedia layanan web hosting dengan tujuan menurunkan peringkat atau menonaktifkan situs media. Aulia Bahar Purnama, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, menjelaskan bahwa penyedia hosting tidak berwenang menghapus berita tanpa prosedur pers yang diakui. Praktik tersebut dapat menimbulkan risiko penutupan situs secara sepihak, mengancam arsip publik, dan melanggar prinsip kebebasan pers.
Pendapat Pakar dan Akademisi
Samiadji Makin Rahmat, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, menegaskan bahwa “dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur”. Sementara Harliantara, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, menambahkan pentingnya literasi digital agar publik dapat membedakan antara hak privasi individu dan kepentingan publik untuk memperoleh informasi.
Andika Ismawan, Direktur Rumah Literasi Digital, menyoroti bahwa konflik antara hak reputasi dan kepentingan publik harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap UU ITE dapat mengakibatkan sanksi pidana bagi pelaku yang mengakses atau mengubah data secara ilegal.
Implikasi Bagi Berbagai Pihak
Masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang cara menuntut perbaikan berita tanpa mengorbankan kebebasan pers. Media dapat melindungi arsipnya dengan mengandalkan prosedur hukum yang ada, bukan tekanan eksternal. Pemerintah perlu menegakkan regulasi yang melindungi kedua kepentingan tersebut, sementara penyedia layanan hosting harus menginternalisasi batas kewenangannya.
Perbandingan Mekanisme Penyelesaian Sengketa
| Jenis Konten | Pihak Berwenang | Prosedur Penghapusan |
|---|---|---|
| Berita Jurnalistik | Dewan Pers / Pengadilan | Hak Jawab → Hak Koreksi → Rekomendasi Dewan Pers → Putusan Pengadilan |
| Konten Komersial (iklan, promosi) | Penyedia Platform / OJK | Laporan Pelanggaran → Tindakan Platform → Jika tidak, mediasi |
| Data Pribadi (foto, video pribadi) | Kejaksaan / Pengadilan | Permohonan Penghapusan → Pemeriksaan Bukti → Putusan Pengadilan |
Daftar Rekomendasi untuk Memperkuat Kebebasan Pers
- Memperkuat literasi digital melalui program pendidikan formal dan non‑formal.
- Mensosialisasikan prosedur hak jawab dan hak koreksi kepada publik.
- Mengembangkan pedoman teknis bagi penyedia hosting agar tidak menjadi agen sensor.
- Meninjau kembali kebijakan platform digital yang mengizinkan permintaan penghapusan massal.
- Meningkatkan koordinasi antara Dewan Pers dan regulator TI dalam penegakan UU ITE.
Penutup
Diskusi di Surabaya menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dipertaruhkan demi kepentingan pribadi atau institusi yang belum memahami prosedur hukum yang sah. Di era di mana reputasi dapat terbangkit atau terpuruk dalam hitungan detik, masyarakat, media, dan regulator harus berkolaborasi membangun ekosistem digital yang menghormati hak individu sekaligus melindungi ruang publik untuk informasi yang bebas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan mekanisme yang terarah—hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers—sengketa dapat diselesaikan tanpa mengorbankan fondasi demokrasi yang menempatkan pers sebagai garda terdepan dalam mengawasi kekuasaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












