UNEJ Gelar Uji Publik RUU HAM Berbasis Gender: Langkah Strategis Menuju Keadilan Sosial Inklusif
Latar Belakang dan Signifikansi RUU HAM Berbasis Gender
Plat Merah – Indonesia menghadapi tantangan struktural dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan minoritas gender. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2025) menunjukkan 35% perempuan mengalami kekerasan fisik, sementara 12% lansia di daerah pedesaan mengalami diskriminasi akses layanan kesehatan. RUU HAM Berbasis Gender diinisiasi sebagai solusi legislatif untuk menegakkan prinsip kesetaraan dan inklusi.
Partisipasi Multistakeholder dalam Uji Publik
Kegiatan di Universitas Jember (02/07/2026) dihadiri 450 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi, aktivis, dan penyandang disabilitas. Kolaborasi antara Pusat Studi Gender UNEJ dan SEPAHAM Indonesia mencerminkan pendekatan bottom-up dalam penyusunan regulasi. Proses ini sejalan dengan prinsip UNCRC (Convention on the Rights of the Child) dan CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang menekankan keterlibatan masyarakat sipil.
Kritik dan Rekomendasi dari Narasumber
- Dr. M. Syafie mengingatkan potensi abus of power dalam mandat Kementerian HAM, yang perlu diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas
- Prof. Linda Eriyanti menyoroti perlunya akses layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)
- Kelompok disabilitas menuntut peningkatan kuota afirmasi pemerintah hingga 20% di semua sektor publik
Analisis Dampak Potensial RUU
| Aspek | Pengaruh Positif | Risiko |
|---|---|---|
| Ekonomi | Penurunan diskriminasi akses kredit mikro bagi perempuan | Kenaikan biaya implementasi bagi UMKM |
| Hukum | Perluasan definisi kekerasan dalam rumah tangga | Kelambatan eksekusi keputusan pengadilan |
| Sosial | Penurunan stigma terhadap kelompok minoritas | Konflik budaya di daerah konservatif |
Tantangan Implementasi di Masa Depan
Implementasi RUU ini menghadapi hambatan teknis maupun politis. Capaian sasaran akan bergantung pada 3 faktor kunci:
- Kesiapan aparatur desa dalam memahami isu gender
- Ketersediaan dana APBN/APBD untuk program afirmatif
- Koordinasi lintas sektor antara Kementerian HAM dan Kementerian Sosial
Rekomendasi untuk Pemerintah
Sebagai langkah strategis, RUU ini memerlukan:
- Penyusunan Roadmap 5 tahun dengan indikator kinerja jelas
- Pelatihan 100.000 aparat pemerintah daerah tahun 2027
- Pembentukan lembaga independen pengawas pelaksanaan
Keberhasilan Uji Publik Universitas Jember menunjukkan perlunya pendekatan partisipatif dalam perumusan kebijakan publik. Dengan melibatkan lebih dari 800 peserta secara nasional, rencana ini membuka jalan bagi regulasi yang benar-benar representatif kebutuhan masyarakat multikultural Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








