DPRD Sumut Desak Penindakan Merata Terhadap Tambang Ilegal di Seluruh Provinsi

DPRD Sumut Desak Penindakan Merata Terhadap Tambang Ilegal di Seluruh Provinsi

Latar Belakang Masalah Tambang Ilegal di Sumatera Utara

Plat Merah – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama beberapa tahun terakhir menjadi sorotan karena maraknya pertambangan tanpa izin, khususnya tambang emas dan mineral lain. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem hutan dan sungai, tetapi juga menimbulkan konflik sosial antara masyarakat lokal, perusahaan formal, dan pelaku tambang informal. Menurut data Badan Lingkungan Hidup Sumut, sejak 2022 tercatat lebih dari 120 kasus penemuan tambang ilegal, dengan kerusakan lahan mencapai sekitar 3.500 hektar.

Pernyataan Anggota DPRD Rudi Alfahri Rangkuti

Pada Senin, 6 Juli 2026, anggota DPRD Sumut dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rudi Alfahri Rangkuti, menyampaikan kepada pers bahwa pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum harus menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan ilegal secara merata. “Penindakan tidak boleh terfokus pada satu wilayah saja. Tambang ilegal juga ada di daerah lain. Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum hanya menyasar satu wilayah,” ujar Rudi.

Contoh Penertiban di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal

Rudi mencontohkan langkah Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut yang berhasil menertibkan tambang emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan, aliran Sungai Batang Gadis, Mandailing Natal pada akhir 2025. Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan Satpol PP, Polri, dan aparat kehutanan. Hasilnya, tiga lokasi penambangan dibongkar, dua unit mesin berat disita, dan 15 orang pelaku ditangkap.

Daerah Lain yang Perlu Penindakan Serupa

Rudi menyoroti Kabupaten Langkat sebagai contoh wilayah yang masih dipenuhi dugaan tambang ilegal, terutama di daerah rawan banjir dan lahan pertanian. Ia menambahkan bahwa Kabupaten Deli Serdang, Karo, dan Simalungun juga memiliki indikasi aktivitas serupa yang belum mendapat perhatian memadai.

Kronologi Penindakan Tambang Ilegal di Sumut (2022-2026)

Kabupaten/KotaLokasi PenertibanTanggalKeterangan
Mandailing NatalKotanopan (Sungai Batang Gadis)15 Des 20253 lokasi dibongkar, 2 mesin disita
LangkatKelurahan Sialang08 Feb 2026Investigasi lanjutan, belum ada penertiban
Deli SerdangPetir (Sungai Deli)22 Jun 202410 orang ditangkap, 1.2 ha lahan dipulihkan
KaroBerastagi (Sungai Aek Nabara)30 Sep 2023Penertiban tertunda karena sengketa lahan
SimalungunDolok Sanggul11 Mar 2025Masih dalam tahap survei

Dampak Lingkungan dan Sosial

Pertambangan ilegal menimbulkan dampak ekologis yang signifikan, antara lain:

  • Pencemaran air akibat limbah merkuri dan sianida yang meresap ke sungai-sungai utama.
  • Kerusakan hutan yang mengurangi habitat satwa liar, termasuk spesies endemik seperti owa Sumatera.
  • Longsor dan erosi tanah yang meningkatkan risiko bencana alam, terutama di wilayah pegunungan.

Dari sisi sosial, masyarakat setempat menghadapi kehilangan mata pencaharian tradisional (pertanian, perikanan) serta meningkatnya konflik lahan antara penambang informal dan petani.

Tantangan Penegakan Hukum

Beberapa faktor menghambat penindakan yang konsisten:

  1. Keterbatasan sumber daya aparat – Polri dan Satpol PP di banyak kabupaten masih kekurangan personel dan peralatan surveilans.
  2. Korupsi dan kolusi – Laporan KPK menunjukkan adanya oknum pejabat daerah yang diduga menerima suap untuk menutup mata.
  3. Kurangnya data geospasial – Tanpa peta digital yang akurat, identifikasi lokasi tambang ilegal menjadi proses yang memakan waktu.

Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi

Untuk mengatasi permasalahan secara holistik, Rudi Alfahri mengusulkan beberapa langkah kebijakan:

  • Peningkatan koordinasi lintas sektoral antara Dinas ESDM, Kehutanan, dan Kepolisian melalui pembentukan Satgas Penertiban Tambang Ilegal.
  • Penggunaan teknologi penginderaan jauh (satellite imagery) untuk memetakan aktivitas tambang secara real‑time.
  • Penguatan sanksi administratif dan pidana, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti terlibat.
  • Pemberdayaan masyarakat melalui program pelatihan alternatif ekonomi (pertanian organik, ekowisata) sehingga ketergantungan pada tambang menurun.
  • Transparansi publik dengan mempublikasikan data penertiban secara berkala di portal resmi pemerintah provinsi.

Reaksi Pemerintah Provinsi dan Aparat Penegak Hukum

Sekretaris Daerah Sumut, Dr. Hendra Pratama, menyatakan bahwa usulan DPRD akan dipertimbangkan dalam rapat koordinasi tri‑kegmen pada akhir Juli 2026. Ia menambahkan bahwa Dinas Perindustrian telah menyiapkan SOP standar penertiban yang mencakup prosedur inspeksi, penyitaan, dan restitusi lahan.

Di sisi lain, Kepala Polres Medan, Kombes Pol. Agus Wirawan, menegaskan bahwa Polri akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan, terutama pada musim hujan ketika aktivitas penambangan cenderung meningkat.

Penutup

Desakan Rudi Alfahri Rangkuti menyoroti kebutuhan mendesak akan penegakan hukum yang adil dan merata di seluruh Sumatera Utara. Jika pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan berbasis data, memperkuat kapasitas aparat, dan memberdayakan masyarakat, maka tantangan tambang ilegal bukan lagi hal yang tak teratasi. Keberhasilan penertiban tidak hanya akan melindungi lingkungan, tetapi juga menegakkan rasa keadilan bagi seluruh warga Sumut yang selama ini menunggu aksi nyata dari para pembuat kebijakan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup