Polisi Panggil Ulang 4 Influencer dalam Kasus Whip Pink, RA Dibebaskan dan BPOM Tingkatkan Pengawasan
Plat Merah – Polisi panggil ulang 4 influencer dalam kasus Whip Pink [titlebase] menjadi sorotan utama setelah Bareskrim Polri mengumumkan bahwa dua di antaranya, CD (asisten pribadi YouTuber RA) dan AM (influencer Tangerang), telah memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara tiga lainnya masih belum hadir.
Kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerk Whip Pink mencuat ketika asisten CD mengaku membeli 20 tabung produk tersebut sejak akhir 2025. Produk ini, awalnya dipasarkan sebagai bahan kuliner, kemudian disalahgunakan untuk efek euforia. Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa YouTuber RA tidak terlibat secara langsung; keterkaitannya hanya melalui asisten yang bekerja di lingkungannya.
Setelah pemeriksaan awal, polisi memutuskan untuk memanggil ulang 4 influencer dalam kasus Whip Pink [titlebase] guna memperjelas jaringan distribusi dan konsumen. Nama-nama yang dipanggil meliputi influencer ZNM (Jakarta), YouTuber RV (Jakarta Utara), serta APG dan ZNM yang berusia 21 dan 20 tahun masing-masing dari Makassar. Hingga kini, hanya CD dan AM yang hadir, sementara ZNM, RV, dan APG masih mengabaikan panggilan resmi.
Reaksi publik semakin memanas ketika Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah polisi yang siap menjemput paksa influencer yang mangkir. Ia menekankan bahwa hukum harus berlaku sama tanpa memandang status sosial atau popularitas, dan menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan N2O. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa gas ini memiliki potensi adiktif dan berbahaya jika disalahgunakan. BPOM kini menugaskan tim khusus untuk melakukan inspeksi di lokasi produksi dan distribusi, serta berkoordinasi dengan BNN dan Polri. Pengawasan pascapemasaran yang dimulai 1 Juli 2026 akan mencakup label peringatan kesehatan serta batas maksimum kandungan zat berbahaya.
Penggunaan Whip Pink tidak hanya terbatas pada kalangan influencer; ada laporan bahwa konsumen umum juga mengalami efek samping, termasuk kasus lumpuh temporer yang diungkapkan oleh Bareskrim. Hal ini menambah urgensi penegakan hukum dan edukasi publik tentang bahaya penyalahgunaan gas tawa.
Proses hukum masih berlanjut. Polisi menyatakan akan mengeluarkan Surat Perintah Membawa (SPMB) bagi influencer yang tetap tidak kooperatif. Jika SPMB dijalankan, mereka akan dibawa paksa untuk memberikan keterangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus serta memberikan efek jera bagi pihak lain yang mempertimbangkan penyalahgunaan N2O.
Di sisi lain, komunitas kreator digital menanggapi situasi dengan beragam pendapat. Sebagian mengkritik kebijakan polisi yang dianggap terlalu keras, sementara yang lain mendukung tindakan tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat. Diskusi ini menyoroti tantangan regulasi di era media sosial, di mana produk berbahaya dapat tersebar cepat melalui platform digital.
Kesimpulannya, polisi panggil ulang 4 influencer dalam kasus Whip Pink [titlebase] mencerminkan upaya intensif aparat dalam menertibkan peredaran narkotika jenis baru. Kolaborasi antara Polri, BPOM, dan BNN menjadi kunci utama untuk menekan peredaran ilegal serta melindungi konsumen dari risiko kesehatan yang serius.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









