Viral di Pati, Denda Iuran BPJS Kesehatan Mencapai Rp700 Ribu, Ternyata Begini Faktanya

Viral di Pati, Denda Iuran BPJS Kesehatan Mencapai Rp700 Ribu, Ternyata Begini Faktanya

Plat Merah – Viral di Pati, denda iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp700 ribu, ternyata begini faktanya. Kabar yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa seorang warga Pati, Supriyono alias Botok, dikenakan denda sebesar Rp700 ribu akibat menunggak iuran BPJS Kesehatan selama dua bulan. Informasi ini memicu kegaduhan dan pertanyaan dari masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi oleh BPJS Kesehatan Cabang Pati, fakta yang sebenarnya justru berbeda.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Nuzuludin Hasan, menegaskan bahwa dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak ada istilah denda atas keterlambatan pembayaran iuran. “Di dalam program JKN tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak kemudian kembali aktif dan membutuhkan layanan rawat inap,” jelas Nuzuludin dalam audiensi dengan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, pada Kamis (11/6/2026).

Supriyono, yang akrab disapa Botok, mengakui bahwa dirinya memang memiliki tunggakan iuran selama dua bulan. Namun, saat melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, ia secara tidak sengaja memilih opsi pembayaran untuk enam bulan sekaligus. “Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan,” ujar Botok. Akibatnya, ia membayar Rp980.000, padahal tunggakan dua bulan hanya sekitar Rp280.000. Selisih Rp700.000 inilah yang kemudian disalahartikan sebagai denda.

Setelah mendapat penjelasan dari BPJS Kesehatan, Botok memahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukanlah denda, melainkan akan menjadi saldo untuk pembayaran iuran pada bulan-bulan berikutnya. “Setelah mendapatkan penjelasan, baru dipahami bahwa kelebihan pembayaran tersebut bukan denda, melainkan akan menjadi saldo untuk iuran bulan berikutnya,” ungkapnya.

Viral di Pati, denda iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp700 ribu, ternyata begini faktanya. Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta JKN untuk lebih cermat saat melakukan transaksi pembayaran iuran. Nuzuludin mengimbau agar peserta memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi, baik melalui layanan digital maupun kanal lainnya. “Peserta perlu memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tambahnya.

Viral di Pati, denda iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp700 ribu, ternyata begini faktanya. BPJS Kesehatan juga mengingatkan pentingnya menjaga kepesertaan dengan membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status tetap aktif. Dengan demikian, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal tanpa kendala.

Kasus ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum tentu benar. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang sebelum mengambil kesimpulan. BPJS Kesehatan pun siap memberikan penjelasan dan melayani pertanyaan peserta melalui kantor cabang atau kanal resmi lainnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup