DLH Ambil Sampel Air Laut Diduga Tercemar Limbah di Situbondo, Investigasi Polres Terus Berlanjut
Plat Merah – Perairan pesisir Situbondo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo melakukan pengambilan sampel air laut di kawasan Kecamatan Banyuglugur. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH, Ranti Seta Ayu Pratiwi, mengungkapkan bahwa sampel air diambil untuk mengukur parameter PH (derajat keasaman) dan DO (oksigen terlarut). Hasil analisis ini akan menentukan apakah terjadi pelanggaran baku mutu kualitas air yang ditetapkan pemerintah.
Penjelasan Ilmiah: Apa yang Diukur?
PH dan DO adalah dua indikator kritis dalam menilai kesehatan ekosistem perairan. PH air laut idealnya berkisar antara 7,5 hingga 8,4. Jika nilai PH terlalu asam (dibawah 6,5) atau terlalu basa (diatas 9,0), organisme laut seperti ikan dan plankton bisa mengalami stres fisiologis. Sementara itu, DO (dissolved oxygen) yang normal adalah minimal 4 mg/L. Jika kadar oksigen terlarut menurun di bawah ambang batas, ikan dan makhluk laut lain yang memerlukan oksigen akan mengalami kekurangan pasokan oksigen (hypoxia), yang bisa menyebabkan kematian massal.
Kronologi Peristiwa
- 22 Juni 2026: DLH Situbondo turun ke lokasi dugaan pembuangan limbah cair di Banyuglugur.
- 23 Juni 2026: Sampel air dikirim ke laboratorium terakreditasi di Surabaya untuk analisis.
- 24 Juni 2026: Polres Situbondo mulai investigasi terhadap dua perusahaan diduga terlibat pencemaran.
Dampak Potensial pada Ekosistem dan Perekonomian
Kawasan Banyuglugur dikenal sebagai sentra perikanan tradisional yang mendukung 1.200 nelayan lokal. Jika pencemaran terbukti, dampaknya bisa meluas ke rantai ekosistem:
| Parameter | Nilai Normal | Dampak Pencemaran |
|---|---|---|
| PH Air Laut | 7,5-8,4 | Organisme laut mati akibat ketidakseimbangan kimia |
| DO (mg/L) | 4-8 | Kematian ikan dan plankton karena hypoxia |
| Kandungan Logam Berat | 0-0,05 mg/L | Terakumulasi dalam tubuh ikan, berisiko bagi kesehatan konsumen |
Selain kerusakan biologis, sektor pariwisata juga bisa terpukul. Pantai Banyuglugur sering dikunjungi wisatawan untuk aktivitas snorkeling dan diving. Kepala Desa Banyuglugur, Suryo, mengkhawatirkan kerugian ganda jika pencemaran terjadi: “Nelayan akan rugi karena hasil tangkapan turun, sementara destinasi wisata bisa kehilangan daya tarik. Kami mohon DLH dan Polres transparan menyelesaikan ini,” ujarnya.
Respons Pemerintah dan Regulasi
DLH Situbondo menegaskan bahwa hasil laboratorium akan menjadi dasar untuk tindakan hukum lanjutan. “Jika baku mutu air laut tidak terpenuhi, kami akan terbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perusahaan terkait,” kata Ranti. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan limbah tanpa izin bisa dikenai denda hingga Rp1 miliar per hari.
Langkah Strategis untuk Mencegah Pencemaran
Analisis mendalam dari para ahli lingkungan menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Diperlukan langkah proaktif seperti:
- Pemetaan ulang wilayah rawan pencemaran dengan teknologi GIS.
- Peningkatan kapasitas laboratorium DLH untuk uji kualitas air mandiri.
- Program edukasi industri tentang teknologi pengolahan limbah modern.
- Pembentukan koperasi nelayan untuk memantau kualitas air secara partisipatif.
Peristiwa ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk merevisi Perda tentang Pengelolaan Limbah Industri. Saat ini, Surat Keputusan Bupati No. 123/2025 masih memberi toleransi 5% bagi perusahaan yang melanggar baku mutu limbah.
Dengan menggabungkan kekuatan teknologi, regulasi ketat, dan partisipasi masyarakat, Situbondo berpotensi menjadi contoh penerapan sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi. Perairannya yang kini terancam bisa kembali menjadi simbol keberlanjutan jika semua pihak berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara transparan dan konstruktif.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










