Merasa Difitnah Lewat Video Viral TikTok, Pengusaha Semen di Palembang Laporkan 4 Akun ke Polisi

Merasa Difitnah Lewat Video Viral TikTok, Pengusaha Semen di Palembang Laporkan 4 Akun ke Polisi

Laporan Polisi terkait Video Viral TikTok yang Diduga Fitnah

Plat Merah – Palembang, Sumsel — Seorang pengusaha di Palembang, Fenti Sukarti (37), melaporkan empat akun TikTok ke Polrestabes Palembang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini terkait video viral yang menampilkan foto dan identitas Fenti dengan narasi yang dinilai tidak benar serta berpotensi menggiring opini publik.

Kronologi Peristiwa

TanggalPeristiwa
2025LL melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Palembang.
16/6/2026Fenti mengetahui video viral yang memojokkannya.
18/6/2026Fenti melaporkan 4 akun TikTok ke Polrestabes Palembang.
21/6/2026Fenti menggelar konferensi pers di Palembang untuk menyatakan kekecewaannya.

Analisis Hukum dan Konteks Sosial

Menurut kuasa hukum Fenti, Mahar Dikoe SH MH CRA, laporan ini didasarkan pada prinsip praduga tak bersalah. “Selama proses hukum belum selesai, klien kami belum dinyatakan bersalah. Namun video viral ini mencoba memastikan kesalahan sebelum putusan pengadilan”, tegas Mahar. UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 tentang pencemaran nama baik, menjadi dasar utama pelaporan ini.

Dampak Terhadap Bisnis dan Reputasi

  • Perusahaan distribusi semen milik Fenti mengalami risiko reputasi yang signifikan.
  • Keluarga besar Fenti dilaporkan merasa tidak nyaman dengan persebaran konten negatif.
  • Potensi kerugian finansial akibat kehilangan kepercayaan mitra bisnis.

Kontroversi Hubungan Bisnis

Fenti menjelaskan bahwa hubungannya dengan LL awalnya berjalan baik. LL pernah menjadi mitra bisnis yang menyertakan modal. Namun, kerja sama dihentikan secara sepihak oleh LL. Fenti menyatakan akan mengembalikan modal mitra, namun sebelum proses selesai, LL justru mengajukan laporan ke polisi.

Perspektif Media Sosial

Kasus ini mencerminkan tantangan penggunaan media sosial sebagai alat penyebaran opini. Video viral tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi menggoyahkan stabilitas bisnis. Penyebaran konten yang tidak diverifikasi bisa menimbulkan efek domino, terutama karena algoritma TikTok yang cepat menyebar konten viral.

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini memicu diskusi tentang tanggung jawab penyebar konten, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak atas reputasi, serta peran polisi dalam menangani pelanggaran UU ITE. Polrestabes Palembang diminta segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga netralitas proses hukum dan menghindari persepsi tidak adil.

Respons Masyarakat dan Industri

Komunitas pengusaha di Sumsel menyambut baik langkah Fenti untuk melaporkan akun-akun tersebut. Mereka menilai ini sebagai contoh pentingnya perlindungan hukum terhadap profesional yang terlibat dalam sengketa bisnis. Pihak industri juga meminta media sosial untuk lebih proaktif menyaring konten yang berpotensi merugikan.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa konten media sosial, meski terlihat ringan, bisa berdampak serius pada kehidupan individu dan bisnis. Keseimbangan antara hak privasi, kebebasan berbicara, dan tanggung jawab moral tetap menjadi tantangan yang harus diatasi bersama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup