Keterlambatan Pembentukan Penasihat Investasi Daerah Halangi Realisasi Raperda Perumda Bondowoso
Plat Merah – Ketidakselarasan antara regulasi pusat dan implementasi di tingkat kabupaten kembali menjadi sorotan publik setelah Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bondokoso menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) belum dapat dibahas dalam waktu dekat. Penyebab utama yang diidentifikasi adalah belum terbentuknya Penasihat Investasi Daerah yang seharusnya dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Latar Belakang Kebijakan Investasi Daerah
Permendagri No. 12/2023 menegaskan pentingnya keberadaan lembaga penasihat khusus yang bertugas menelaah, memberi masukan, dan menyusun kajian terhadap semua kebijakan investasi daerah, termasuk usulan penyertaan modal kepada Perumda. Lembaga ini diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan sektor swasta, sehingga keputusan investasi dapat didasarkan pada data yang transparan dan analisis yang objektif.
Peran Penasihat Investasi Daerah dalam Kerangka Permendagri
- Menyusun rekomendasi berbasis analisis keuangan, risiko, dan dampak sosial.
- Mengawasi kepatuhan terhadap regulasi investasi nasional dan daerah.
- Memberikan penilaian kelayakan terhadap proposal penyertaan modal, termasuk usulan pengembangan infrastruktur air minum, sambungan rumah (SR), dan layanan publik lainnya.
- Menjadi fasilitator dialog antara DPRD, Sekretariat Daerah, dan Perumda.
Situasi Saat Ini di Bondowoso
Ketua Pansus II DPRD Bondowoso, Sutriyono, dalam rapat khusus pada 27 Juni 2026 menegaskan bahwa hingga kini belum ada Penasihat Investasi Daerah yang resmi. “Bondowoso belum memiliki Penasihat Investasi Daerah. Kemarin sudah kami sampaikan kepada Sekda, dan Sekda menyatakan siap membentuk lembaga tersebut. Aturannya sudah ada di Permendagri,” ujarnya.
Sutriyono menambahkan bahwa fungsi lembaga ini tidak terbatas pada Perumda saja, melainkan mencakup seluruh persoalan investasi daerah yang dibahas oleh Pansus I, seperti pengembangan kawasan industri, wisata, dan energi terbarukan.
Penilaian Panitia Khusus II DPRD Bondowoso
Pansus II menilai bahwa selain belum adanya penasihat, dokumen rencana bisnis yang diajukan oleh Perumda masih kurang mendalam. Contohnya, usulan penambahan sambungan rumah (SR) dan pengembangan air minum dalam kemasan belum dijabarkan secara detail mengenai target pencapaian, estimasi biaya, serta proyeksi manfaat ekonomi dan sosial.
| Elemen | Deskripsi | Status |
|---|---|---|
| Visi & Misi | Meningkatkan akses air bersih bagi 50.000 rumah tangga | Belum final |
| Estimasi Biaya | Rp 120 miliar (modal + operasional 5 tahun) | Masih perkiraan |
| Analisis Risiko | Risiko teknis, regulasi, dan pasar | Kurang lengkap |
| Proyeksi Manfaat | Pengurangan kematian akibat penyakit terkait air, penciptaan 200 lapangan kerja | Belum terukur |
Kronologi Perkembangan
- Januari 2026: Permendagri No. 12/2023 mengharuskan tiap kabupaten membentuk Penasihat Investasi Daerah.
- Maret 2026: Sekretaris Daerah Bondowoso menerima surat rekomendasi pembentukan lembaga dari Dinas Perencanaan.
- April 2026: Pansus I mengajukan agenda pembahasan investasi kawasan industri.
- Juni 2026: Pansus II mengeluarkan pernyataan bahwa belum ada Penasihat Investasi Daerah dan Raperda Perumda terhenti.
- Juli 2026 (target): Pemerintah Kabupaten diharapkan mengeluarkan SK pembentukan Penasihat Investasi Daerah.
Dampak dan Implikasi Terhadap Pemangku Kepentingan
- Masyarakat: Penundaan penyertaan modal dapat memperlambat perluasan jaringan air bersih, berpotensi meningkatkan risiko kesehatan.
- Perumda: Kekurangan dana menghambat rencana investasi, menurunkan efisiensi operasional, dan menurunkan kepercayaan publik.
- Pemerintah Daerah: Gagal memenuhi mandat Permendagri dapat menurunkan kredibilitas administrasi dan memicu pertanggungjawaban politik di DPRD.
- Investor Swasta: Ketidakjelasan kebijakan investasi menurunkan minat untuk berpartner dalam proyek infrastruktur.
- Instansi Pengawas: Tanpa rekomendasi penasihat, proses audit dan evaluasi menjadi lebih sulit, meningkatkan risiko korupsi atau penyalahgunaan dana.
Langkah Selanjutnya dan Rekomendasi
Berikut rangkaian tindakan yang dapat mempercepat realisasi Raperda Perumda:
- Pembentukan SK Penasihat Investasi Daerah paling lambat akhir Juli 2026, dengan melibatkan akademisi, praktisi keuangan, dan perwakilan masyarakat.
- Penyusunan Rencana Bisnis Komprehensif yang mencakup analisis SWOT, estimasi biaya terperinci, dan proyeksi dampak sosial‑ekonomi.
- Review Awal oleh Penasihat sebelum dokumen diajukan ke DPRD, sehingga komentar teknis dapat diselesaikan lebih awal.
- Penguatan Koordinasi antara Sekretariat Daerah, Dinas Perencanaan, dan Perumda melalui rapat bulanan yang dipimpin oleh Penasihat.
- Transparansi Publik dengan mempublikasikan ringkasan rencana bisnis dan hasil evaluasi di website resmi Kabupaten.
Jika langkah‑langkah tersebut diimplementasikan secara konsisten, tidak hanya Raperda Perumda akan segera terealisasi, tetapi juga akan membuka peluang investasi lebih luas bagi sektor publik‑swasta di Bondowoso. Lebih penting lagi, masyarakat akan menikmati layanan dasar yang lebih baik, meningkatkan kualitas hidup, dan menumbuhkan rasa percaya terhadap pemerintah daerah.
Dengan tekanan politik yang semakin kuat, khususnya dari Pansus I dan II DPRD, serta harapan warga yang menantikan peningkatan infrastruktur, pembentukan Penasihat Investasi Daerah menjadi titik kritis. Kegagalan menuntunnya dapat memperpanjang siklus stagnasi investasi, sementara keberhasilan akan menandai era baru pembangunan berkelanjutan di Bondowoso.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











