Ade Darmawan Tegaskan Hakim Bisa Perintahkan Jemput Paksa Jika dr. Tifa Mangkir Sidang
PlatMerah.com – Ade Darmawan menyampaikan pernyataan tegas terkait kemungkinan tindakan hakim terhadap dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) yang berpotensi mangkir dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ancaman Jemput Paksa Jika Mangkir
<pDalam wawancara pada Jumat, 14 Agustus 2026, Ade Darmawan menegaskan bahwa ketidakhadiran dr. Tifa dalam setiap pemanggilan sidang pokok perkara bisa memicu hakim untuk mengambil langkah tegas, yaitu mengeluarkan perintah jemput paksa. Langkah ini sesuai dengan aturan hukum acara yang mengatur bahwa pihak yang telah dipanggil secara sah namun tidak hadir dianggap mangkir.
“Saya menyarankan dr. Tifa untuk tidak hadir di setiap pemanggilan sidang utama yang digelar di sidang pengadilan,” ujar Ade Darmawan. Ia menambahkan, “Kita mau lihat apakah hakim akan melakukan penetapan, yaitu untuk segera menghadirkan ke hadapan pengadilan. Maka dia harus dilakukan penangkapan. Selesai. Itu aturannya kok.”
Rekam Jejak Ketidakhadiran dr. Tifa
Ade Darmawan menyoroti rekam jejak dr. Tifa yang telah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. Ketidakhadiran berulang ini menurutnya semakin memperkuat dasar hukum bagi hakim untuk mengeluarkan perintah jemput paksa dan bahkan opsi penahanan sebagai tindakan lanjutan.
“Ketika orang dipanggil dengan layak terus dia tidak hadir, dia mangkir, dan kemarin sudah mangkir sekali, mangkir lagi. Pasti dijemput paksa,” tegas Ade Darmawan. Ia menambahkan bahwa penahanan juga bisa menjadi solusi untuk mengakhiri proses hukum yang berlarut-larut.
Konteks Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Persidangan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo, yang menjadi salah satu isu penting dalam ranah politik dan hukum Indonesia. Kehadiran saksi dan terdakwa menjadi sangat krusial untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Langkah hakim dalam menegakkan aturan kehadiran sidang akan menjadi sorotan publik, terutama dalam memastikan tidak ada pihak yang menghindari proses hukum secara sengaja.
Potensi Dampak dan Perkembangan
- Jika hakim mengeluarkan perintah jemput paksa, ini akan menandai sikap tegas pengadilan terhadap ketidakhadiran yang disengaja.
- Penahanan terhadap dr. Tifa dapat mempercepat penyelesaian kasus dan mencegah berlarutnya persidangan.
- Perkembangan ini juga dapat memberikan preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Pernyataan Ade Darmawan ini memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme hukum yang berlaku dan pentingnya kepatuhan terhadap panggilan pengadilan demi kelancaran proses peradilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













