Menag Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Tetapkan Direktorat Jenderal Pesantren
PlatMerah.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasinya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keberadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memberikan perhatian khusus kepada pengembangan pondok pesantren di Indonesia.
Keberadaan Direktorat Jenderal Pesantren
Penetapan Ditjen Pesantren merupakan perubahan struktural penting di Kementerian Agama, di mana urusan pesantren sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan pembentukan direktorat jenderal tersendiri, pondok pesantren kini memiliki lembaga khusus yang menangani segala hal terkait pengelolaan dan pengembangannya.
Menteri Nasaruddin menjelaskan, “Alhamdulillah Bapak Presiden baru saja mengeluarkan SK tentang keberadaan satu direktorat baru di bawah Kementerian Agama untuk mewadahi secara khusus pondok pesantren yang dikenal dengan Ditjen Pesantren.” Pernyataan ini disampaikan usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 September 2026.
Pelantikan Direktur Jenderal Pesantren Pertama
Empat hari sebelum pengumuman ini, Kemenag telah melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama pada tanggal 15 September 2026. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 114TPA Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 September 2026.
Dengan adanya sosok pemimpin khusus, pengelolaan pondok pesantren diharapkan menjadi lebih fokus dan terarah sesuai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi.
Konteks dan Regulasi Pendukung
Pembentukan Ditjen Pesantren telah mendapatkan persetujuan pemerintah sejak Oktober 2025, saat Presiden Prabowo menyetujui pembentukan direktorat baru di lingkungan Kementerian Agama. Keberadaan lembaga ini semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Kementerian Agama.
Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjalankan tugas dan fungsi Ditjen Pesantren secara optimal dalam membina dan mengembangkan pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Dampak Positif bagi Pondok Pesantren
Menteri Nasaruddin berharap pembentukan Ditjen Pesantren akan membawa perubahan positif dalam pengelolaan dan pengembangan pondok pesantren. “Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mendorong kemajuan pesantren baik dari segi kualitas pendidikan, sarana prasarana, maupun peran sosial keagamaan yang semakin berkontribusi bagi masyarakat luas.
Harapan untuk Masa Depan
Menag Nasaruddin menegaskan, “Selanjutnya, insyaallah diharapkan ke depan pondok pesantren mendapatkan hal-hal positif baru dibandingkan dengan sebelumnya.” Pembentukan Ditjen Pesantren menjadi tonggak penting dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu pesantren di Indonesia.
Dengan perhatian khusus dari pemerintah melalui Ditjen Pesantren, pondok pesantren diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai keislaman yang selama ini menjadi dasar pendidikan dan pembinaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














