Pengacara Kades Rembang Bantah Kliennya Jebak Anggota DPRD Lewat Istri
PlatMerah.com, Rembang – Pengacara Kepala Desa Karanganyar, Rembang, Darmawan Budiharto, membantah keras tudingan bahwa kliennya, Sami (SM), sengaja menjebak anggota DPRD Rembang berinisial WD melalui istrinya, Zayyana Ilma (ZI). Selain itu, Darmawan juga meluruskan kabar terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 6 miliar yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Penjelasan Pengacara Mengenai Tuduhan Penjebakan
Darmawan menegaskan bahwa tudingan penjebakan yang menyebut Kepala Desa Sami melakukan konspirasi dengan istrinya untuk menjebak WD tidaklah benar. Ia menyatakan tidak ada pertemuan atau skenario apapun yang dirancang untuk menjebak anggota DPRD tersebut.
Menurut pengakuan ZI saat pemeriksaan, hubungan asmara antara ZI dan WD telah berlangsung hampir satu tahun tanpa sepengetahuan suaminya. ZI diduga menyembunyikan hubungan tersebut dengan berbagai alasan, seperti urusan bisnis, modal usaha es kristal, pembangunan, hingga pembelian kain.
Klarifikasi Soal Isu Permintaan Uang Damai Rp 6 Miliar
Terkait isu permintaan uang damai sebesar Rp 6 miliar dari WD, Darmawan membantah informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh WD bukanlah uang damai, melainkan pinjaman modal usaha sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan pada Agustus 2024 dan dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama di hadapan notaris.
Pinjaman tersebut disertai bunga 5 persen dan jaminan berupa aset Letter C, yang saat ini telah disepakati beralih nama kepada WD atau anaknya. Darmawan menegaskan tidak ada tuntutan pembayaran lain di luar kesepakatan pinjaman tersebut.
Konteks dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa dan anggota DPRD dengan dugaan perselingkuhan yang berujung pada tudingan penjebakan dan permintaan uang damai dalam jumlah besar. Penjelasan dari pengacara Kepala Desa bertujuan meluruskan fakta serta menghindari kesalahpahaman yang bisa memengaruhi reputasi para pihak terkait.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa tudingan tanpa bukti yang kuat dapat menimbulkan dampak negatif, baik secara pribadi maupun institusional. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan menjadi kunci untuk menjaga objektivitas dan keadilan dalam pemberitaan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














