Pelaku Bakar Cucu di Depok Bukan Nenek Kandung, Dikenal Memiliki Sifat Temperamen
PlatMerah.com, Depok – Pelaku pembakaran seorang siswi kelas 3 SMK di Depok ternyata bukan nenek kandung korban, melainkan ipar dari nenek asli korban. Pelaku, berinisial M (69 tahun), dikenal memiliki sifat temperamen dan sering terlibat cekcok dengan warga sekitar serta keluarga korban.
Identitas Pelaku dan Hubungan dengan Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Ishaq Maulana Ismail SH, menjelaskan bahwa meskipun pelaku sering dipanggil “nenek” oleh lingkungan sekitar, secara garis keluarga, M bukan nenek kandung korban. Korban tinggal bersama pelaku karena ibunya bekerja di Parung dan menitipkan anaknya selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku ini sebenarnya adalah ipar dari nenek asli korban, tinggal bersama ipar neneknya itu, dan secara penyebutan di lingkungan tetap dipanggil nenek,” ungkap Ishaq.
Sifat Pelaku dan Kondisi Lingkungan
Berdasarkan keterangan Ketua RW dan warga sekitar, M dikenal temperamen dan kerap berkonflik dengan orang di sekitarnya. Korban sempat mengeluhkan situasi di rumah tersebut kepada ibunya karena sering terjadi cekcok keluarga.
Klarifikasi Penyebab dan Proses Hukum
Informasi awal yang menyebutkan bahwa pelaku marah karena korban tidak menjemput dengan jarak satu kilometer dibantah. Jarak sebenarnya hanya sekitar 100 meter dari tempat makan ke lokasi jemput. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan polisi masih berlaku dan tidak dicabut atas keinginan keluarga korban.
Kasus ini sedang dalam proses hukum dengan tersangka M telah ditahan dan dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Kondisi Korban
Korban masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di ruang ICU RS Fatmawati dengan luka bakar sekitar 80 persen. Kondisinya belum sadarkan diri dan membutuhkan pengobatan intensif dan biaya besar.
Harapan dan Tuntutan Keluarga
Keluarga besar korban sepakat melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi keadilan dan kesembuhan korban. Koordinasi juga dilakukan dengan Unit PPA untuk mendukung biaya pengobatan korban agar mendapatkan penyembuhan total.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengimbau masyarakat untuk mendoakan korban agar cepat sembuh dan berharap proses hukum berjalan sesuai keadilan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













