Polda Jabar Bongkar Jaringan Live Streaming Porno, Pengelola Situs dan Talent Jadi Tersangka

Polda Jabar Bongkar Jaringan Live Streaming Porno, Pengelola Situs dan Talent Jadi Tersangka

PlatMerah.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penyedia layanan live streaming pornografi melalui sebuah situs web. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta.

Pengungkapan Kasus dan Peran Tersangka

Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Polda Jabar. Dua tersangka yang ditangkap, AE dan BU, memiliki peran berbeda dalam menjalankan layanan tersebut.

Baca juga:
  • AE bertugas mempromosikan situs melalui akun media sosial TikTok dan sekaligus menjadi talent atau pemeran dalam live streaming pornografi.
  • BU bertindak sebagai penyedia dan pengelola platform yang digunakan untuk layanan live streaming tersebut.

Modus Operandi dan Cara Kerja Jaringan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan tontonan perempuan tanpa busana secara langsung melalui situs tersebut. Untuk mengakses layanan, penonton harus melakukan registrasi dan pembayaran sesuai durasi yang dipilih melalui rekening yang disediakan BU.

Setelah pembayaran diterima, AE sebagai talent melakukan adegan tanpa busana secara langsung melalui siaran streaming tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti

Penindakan terhadap AE dan BU dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti dan informasi terkait aktivitas penyediaan layanan pornografi digital ini. Penangkapan berlangsung di lokasi terpisah sesuai tempat tinggal masing-masing tersangka.

Dalam pemeriksaan, BU mengungkapkan bahwa layanan ini telah dioperasikan sejak Oktober 2025 dan melibatkan lebih dari 10 perempuan sebagai talent live streaming.

Selama satu tahun, BU memperoleh penghasilan sekitar Rp 750 juta, dengan Rp 300 juta menjadi bagian BU dan Rp 450 juta dibagikan kepada para talent.

Barang bukti yang diamankan berupa belasan telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman bermuatan pornografi.

Baca juga:

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Konteks dan Imbauan Polda Jabar

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam menindak penyalahgunaan teknologi informasi, khususnya aktivitas yang mengandung unsur pornografi di ruang digital.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial dan platform digital secara bijak serta tidak terlibat dalam pembuatan, penyebaran, atau transaksi konten pornografi. Masyarakat juga diminta melaporkan jika mengetahui aktivitas ilegal di dunia digital melalui kepolisian terdekat atau kanal pengaduan resmi Polda Jabar agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup