Update Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Tersangka Baru hingga Respons Jokowi

Update Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Tersangka Baru hingga Respons Jokowi

PlatMerah.com, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan yang melibatkan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri terus berkembang dengan penetapan tersangka baru. Irjen Slamet Uliandi kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini, sementara Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan proses hukum berjalan murni tanpa adanya persaingan internal di Polri. Presiden Joko Widodo memberikan respons dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak menunggu perkembangan selanjutnya.

Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka terkait dugaan penyadapan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Polri. Direktur Tindak Pidana Siber, Suhermanto, menjelaskan Slamet memiliki peran supervisi dan memberikan persetujuan terkait file yang bisa disadap atau dihapus. Slamet juga berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari 2010 hingga 2019.

Baca juga:

Lebih lanjut, tersangka lain seperti EH dan AS harus meminta izin kepada Slamet untuk melakukan provisioning atau penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Slamet menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan yang diajukan oleh AS.

Lokasi dan Sasaran Penyadapan

Penyadapan yang diduga dilakukan berlangsung di lingkungan Polri selama 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan meliputi nomor telepon Presiden, tokoh politik, media, dan pengusaha. Data hasil penyadapan tersebut diduga dihapus pada Oktober 2026 tanpa adanya surat permohonan resmi atau laporan polisi.

Penahanan dan Pemindahan Tersangka

Ketiga tersangka, termasuk Listyo Sigit, kini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya.

Pembentukan Tim Khusus oleh Kapolri

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin untuk mendalami kasus penyadapan ini. Tim ini bertujuan melakukan pendalaman secara cermat dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan respons proaktif institusi Polri terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

Baca juga:

Penegakan Hukum dan Pernyataan Kapolri

Kapolri menegaskan bahwa penindakan terhadap Listyo Sigit dan kawan-kawan adalah murni proses penegakan hukum tanpa kaitan persaingan internal. Penanganan perkara ini dilakukan demi kebaikan institusi Polri agar tetap solid dan menjadi sandaran masyarakat.

Respons Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan respons dengan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan kasus ini. Jokowi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya mengenai kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup