Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian dalam RUU Perampasan Aset Dinilai Penting

Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian dalam RUU Perampasan Aset Dinilai Penting

PlatMerah.com, Jakarta – Pembatasan terhadap mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam RUU Perampasan Aset menjadi sorotan penting dalam rapat Komisi III DPR bersama akademisi dan mahasiswa. Muhammad Rusdi Anhar, akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor, menegaskan bahwa pembalikan beban pembuktian harus dibatasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam proses peradilan.

Potensi Ketidakadilan dalam Pembalikan Beban Pembuktian

Rusdi menjelaskan bahwa pembalikan beban pembuktian, yaitu beban pembuktian terkait aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dialihkan kepada terdakwa, dapat merugikan kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas. Terdakwa yang memiliki akses sumber daya lebih besar berpotensi lebih mudah memenuhi beban pembuktian tersebut, sementara yang kurang mampu akan kesulitan membuktikan bahwa asetnya tidak terkait tindak pidana.

Baca juga:

Hal ini terutama menjadi masalah apabila negara tidak menyediakan bantuan hukum yang memadai, sehingga perlindungan terhadap terdakwa dari kelompok rentan menjadi sangat minim.

Risiko Penyalahgunaan Wewenang

Selain masalah ketidakadilan, pembalikan beban pembuktian juga berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Rusdi menilai penggunaan metode ini dalam konteks pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dan hak milik warga negara.

Aspek Hukum dan Nilai Pancasila

Konsep pembalikan beban pembuktian memang umum dalam hukum perdata, namun dalam RUU Perampasan Aset yang mengandung aspek pidana, penerapannya harus diperhatikan secara ketat. Rusdi mengingatkan bahwa penerapan penuh pembalikan beban pembuktian dalam RUU ini dapat bertentangan dengan asas kewajaran dan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila pertama yang menjamin hak beragama dan penghormatan terhadap harta serta kehormatan individu.

Menurutnya, merampas harta tanpa bukti yang cukup dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi dan nilai kehormatan yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Indonesia.

Baca juga:

Rekomendasi Pembatasan

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 6 Oktober 2026, Rusdi merekomendasikan agar ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam RUU Perampasan Aset diterapkan secara terbatas dan proporsional. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak terdakwa, serta mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Kesimpulannya, pembatasan pembalikan beban pembuktian diharapkan dapat menjamin proses peradilan yang adil dan menghormati hak-hak warga negara, terutama dalam konteks perampasan aset yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan terdakwa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup