Kemenhut Musnahkan Opsetan Satwa Dilindungi Beruang Madu dan Kulit Harimau Sumatera

Kemenhut Musnahkan Opsetan Satwa Dilindungi Beruang Madu dan Kulit Harimau Sumatera

PlatMerah.com, Sumatera Utara – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pemusnahan sejumlah opsetan atau hewan yang diawetkan dari hasil kejahatan perburuan ilegal di Balai Karantina Sumatera Utara pada Kamis, 5 November 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan keanekaragaman hayati dan mencegah penyebaran penyakit menular dari satwa liar dilindungi.

Fakta Pemusnahan Opsetan Satwa Dilindungi

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup 779,7 kilogram sisik trenggiling, satu lembar kulit harimau Sumatera, tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku Beruang Madu, serta berbagai tanduk dan kulit satwa lainnya. Proses pemusnahan dilakukan setelah barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

Baca juga:

Barang Bukti yang Dimusnahkan

  • 779,7 kilogram sisik trenggiling
  • Satu lembar kulit harimau Sumatera
  • Tiga kantong tulang harimau
  • Satu opsetan dan lima kuku Beruang Madu
  • Tiga pasang tanduk dan satu lembar kulit kambing hutan
  • Satu tanduk rusak dan satu tanduk kijang
  • 27 karung kulit ular

Penegakan Hukum dan Modus Perburuan Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya melindungi keanekaragaman hayati sumber daya alam hutan di Indonesia. “Keanekaragaman hayati sumber daya alam hutan kita merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya,” ujarnya saat konferensi pers.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa barang bukti tersebut dikumpulkan dari beberapa aparat penegak hukum dan masyarakat sejak tahun 2021. Dalam kasus sisik trenggiling, sudah ada empat tersangka yang divonis dengan hukuman sekitar empat tahun penjara.

Modus perburuan ilegal yang dilakukan para pelaku biasanya melibatkan penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri, terutama ke Malaysia dan wilayah lintas batas. “Pengepul berada di Sumatera Utara dan barang ini akan dikirim ke Malaysia,” jelas Hari.

Pentingnya Pemusnahan untuk Pencegahan Penyakit dan Keamanan Satwa

Kepala Balai Konversi Sumber Daya Alam Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, berharap pemusnahan ini menjadi peringatan bagi para pelaku perburuan ilegal agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pemusnahan juga penting untuk mencegah peredaran barang bukti yang dapat menimbulkan masalah baru, termasuk risiko zoonosis, yaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

Baca juga:

“Kami berharap ini menjadi pesan bagi pelaku ilegal tumbuhan dan satwa liar supaya tidak terulang lagi. Pemusnahan barang bukti juga mengamankan dari risiko penyakit yang bisa menular,” ujar Novita.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup