Oknum Bhayangkari di Surabaya yang Curi dan Kuras ATM Temannya Rp 4,5 Juta Jadi Tersangka

Oknum Bhayangkari di Surabaya yang Curi dan Kuras ATM Temannya Rp 4,5 Juta Jadi Tersangka

PlatMerah.com, Surabaya – Seorang oknum Bhayangkari berinisial YCAF (32), yang merupakan istri polisi di Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian kartu ATM milik temannya, Amelia (23). YCAF diduga melakukan penarikan saldo rekening korban sebesar Rp 4,5 juta tanpa izin. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2026 oleh Polsek Pakal.

Fakta Utama Kasus

Kasus ini bermula ketika Amelia mengunjungi rumah YCAF di kawasan Aspol Kp 3 Benowo, Surabaya, bersama seorang temannya pada awal Agustus 2026. Dua hari setelah kunjungan tersebut, tepatnya pada 5 Agustus 2026, Amelia menerima notifikasi dari aplikasi BRImo yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp 4,5 juta dari ATM Unit Benowo pada pukul 05.28 WIB. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pakal.

Baca juga:

Proses Penyidikan dan Mediasi

Kapolsek Pakal, Kompol Sugeng Rianto, menyampaikan bahwa YCAF telah ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencurian biasa sesuai Pasal 476 KUHP. Namun, YCAF belum menjalani penahanan dan masih dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Hingga saat ini, YCAF sudah menerima panggilan kedua dari kepolisian.

Sebelum penetapan tersangka, sempat dilakukan upaya mediasi antara Amelia dan YCAF di Polsek Pakal. Mediasi tersebut gagal karena adanya perbedaan keterangan, terutama terkait bagaimana YCAF mendapatkan kartu ATM milik Amelia. YCAF mengaku menemukan kartu ATM tersebut di bawah sofa dan mengaku khilaf mengambil saldo Rp 4,5 juta serta mencoba PIN menggunakan tanggal lahir Amelia. Namun, Amelia membantah hal tersebut karena kartu ATM-nya disimpan dalam dompet yang memiliki pengait, sehingga tidak mungkin terjatuh atau hilang begitu saja.

Konteks dan Implikasi Kasus

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum Bhayangkari yang notabene merupakan istri anggota polisi, sehingga menimbulkan keprihatinan terkait integritas dan kepercayaan di lingkungan kepolisian dan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.

Baca juga:

Perkembangan Terbaru

Polsek Pakal terus memanggil YCAF untuk pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penyidikan. Amelia sebagai korban juga aktif mengikuti proses hukum agar kasus ini dapat diusut tuntas. Kepolisian menegaskan akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi tersangka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup