Kuasa Hukum Ungkap Siswi SMK Korban Dibakar Nenek di Depok Sering Dipukuli hingga Dibotaki
PlatMerah.com, Depok – Kasus kekerasan yang dialami seorang siswi SMK berinisial L (17) di Bojongsari, Depok, terungkap lebih dalam setelah kuasa hukum korban membuka fakta bahwa korban sering mengalami penganiayaan oleh nenek iparnya, M (69), sebelum peristiwa pembakaran yang terjadi pada 26 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Didiy Puji Riyanto menjelaskan bahwa L selama ini tidak hanya menjadi korban pembakaran, tetapi juga mengalami pemukulan secara berulang-ulang dan pernah sampai dibotaki, yang berlangsung sejak masa SMP. Penganiayaan ini terungkap setelah teman-teman SMP L mulai berani menceritakan kondisi korban kepada Komnas Perlindungan Anak.
Fakta Kekerasan Terungkap
Menurut Didiy, teman-teman korban sempat takut untuk bersaksi, namun berkat dukungan dari Komnas Anak dan pendampingan kuasa hukum, mereka akhirnya membuka cerita mengenai kondisi L yang sering pergi ke sekolah dalam keadaan menangis dan dengan luka lebam. Mereka menyampaikan bahwa L kerap dipukuli oleh neneknya sehingga mengalami luka fisik yang terlihat jelas.
Selain itu, Didiy menyebut bahwa kondisi psikologis L juga mendapat perhatian dari psikolog Komnas Anak, yang menilai bahwa korban menunjukkan tanda-tanda trauma berat dengan ekspresi senyum yang tidak maksimal.
Peristiwa Pembakaran
Pembakaran yang menimpa L dilakukan oleh nenek iparnya, M, dengan menggunakan minyak tanah dan korek api di rumah mereka di Bojongsari. Motif pelaku diduga karena kesal karena korban tidak dijemput dan harus berjalan kaki pulang ke rumah.
Saat ini, L masih dalam kondisi kritis dengan luka bakar mencapai 80 persen. Pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih berlanjut dengan laporan polisi yang tetap dipertahankan oleh kuasa hukum korban.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap pola kekerasan yang dialami anak di lingkungan keluarga, yang berujung pada tindakan kekerasan ekstrem berupa pembakaran. Peran Komnas Perlindungan Anak dan kuasa hukum sangat penting dalam mengungkap fakta dan memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Selain itu, kasus ini menegaskan perlunya perhatian lebih terhadap kondisi psikologis anak korban kekerasan dan upaya perlindungan yang komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













