Babak Baru Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Diperiksa Propam hingga Kapolres Dicopot
PlatMerah.com, Sukoharjo – Kasus penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang terlibat dalam penggeledahan tersebut, sementara Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dan diganti.
Penggeledahan dan Pencopotan Kapolres Sukoharjo
Penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran dilaksanakan pada 27 Oktober 2026 dalam rangka penyidikan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026. Beberapa pihak dari ponpes menyampaikan keluhan terkait prosedur penggeledahan yang dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga personel lain yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP dinonaktifkan dan sedang diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Penanganan kasus ini berjalan dua jalur, yaitu proses penegakan hukum oleh Polda Jawa Tengah dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Propam.
Surat Telegram ST2463XI2026 yang dikeluarkan pada 2 November 2026 menunjuk AKBP Indra Maulana Saputra sebagai Kapolres Sukoharjo yang baru, menggantikan AKBP Andika Dharma Sena. Posisi Kapolres Boyolali yang sebelumnya dipegang Indra diisi oleh AKBP Christopher Adikara.
Pemeriksaan Propam dan Barang Bukti
Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap personel yang melakukan penggeledahan di dua ponpes, yaitu di Sukoharjo dan Karanganyar. Pemeriksaan ini berlandaskan pengaduan mengenai ketidaksesuaian prosedur penggeledahan. Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keluhan tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang seperti pedang, busur panah, ponsel, kotak infak, senjata tajam, dan drone. Dua CCTV dan satu ponsel milik ponpes masih disita untuk keperluan penyidikan. Barang-barang milik santri yang tidak terkait perkara telah dikembalikan dalam kondisi utuh.
Lokasi dan Tersangka
Ponpes Hamalatul Quran di Laban, yang menjadi lokasi penggeledahan, tidak terdaftar di Kementerian Agama. Tersangka berinisial I yang menjadi target penggeledahan tidak ditemukan di lokasi. Diyana Indah Sari, pengurus ponpes sekaligus istri kedua tersangka, mengonfirmasi bahwa I kadang tinggal di ponpes tersebut dan kadang di rumah bapaknya di Semanggi.
Kondisi Santri dan Tanggapan Masyarakat
Pada saat penggeledahan, polisi melakukan penggeledahan asrama santriwati sekitar pukul 03.20 WIB. Seorang santriwati yang belum berhijab sempat ditodong senjata laras panjang dan diminta tiarap. Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan kemudian dipulangkan pada hari yang sama.
Diyana Indah Sari menyayangkan tindakan penggeledahan yang dinilai intimidatif. Wakapolda Jawa Tengah juga telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi terkait kejadian ini.
Respons Polri dan Imbauan Tokoh Agama
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang muncul di kalangan santri, orang tua, dan keluarga ponpes. Polri menerima kritik sebagai bahan evaluasi dan menindaklanjuti keluhan melalui pengawasan internal dan Propam dengan perhatian dari Kompolnas.
Ketua Umum PBNU terpilih KH Kikin Abdul Hakim Mahfudz mengimbau warga Sukoharjo untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Ia menekankan penyelesaian persoalan harus melalui dialog dan jalur hukum serta meminta PCNU Sukoharjo mengundang tokoh agama dan masyarakat untuk duduk bersama membahas situasi terkini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












