Dituding Mundur, Kuasa Hukum dr. Tifa Kami yang Pegang Dokumen dan BAP

Dituding Mundur, Kuasa Hukum dr. Tifa Kami yang Pegang Dokumen dan BAP

Kuasa Hukum dr. Tifa Tegaskan Tidak Mundur

PlatMerah.com – Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma, Alkatiri, membantah narasi yang beredar di publik mengenai mundurnya kliennya dari penanganan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo. Alkatiri menjelaskan bahwa dr. Tifa memilih untuk tidak banyak berkomentar di ruang publik dan lebih fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Apa diproses seperti itu dan sudah dia, fokus aja di situ, gitu loh. Maksud dia, enggak, enggak keluar-keluar, enggak teriak-teriak keluar gitu. Dia fokus aja di situ, dan menurut dia sudah selesai, gitu loh,” ujarnya.

Sikap Fokus Bukan Menghindar

Alkatiri menegaskan bahwa sikap dr. Tifa yang lebih memilih diam dan fokus bukan berarti menghindar dari proses hukum. “Bukan hijrah itu dalam arti menghindari. Memang bisa menghindari, tetap kita berjuang dengan cara sesuai dengan due process of law. Kita hadapi semuanya,” katanya.

Lebih lanjut, Alkatiri menyatakan bahwa tim kuasa hukum sudah siap menghadapi sidang pokok perkara jika kasus ini sampai ke tahap tersebut. “Bahkan kami siap untuk, seandainya ini ada, apa, sidang pokok, kami siap banget, siap banget, bukan siap doang,” tambahnya.

Mengurai Miskonsepsi dan Asumsi Publik

Alkatiri menilai narasi yang menyebut dr. Tifa mundur hanyalah asumsi dari pihak luar dan bukan fakta. “Dokter Tifa ini mengatakan hijrah itu, banyak soalnya berasumsi-asumsi yang di luar sana mengatakan dokter Tifa ini memang tidak akan lagi maju untuk ke masalah ijazah ini. Mengatakan asumsi, kan, bukan fakta, kan. Yang tahu fakta kan kami, kami ini pemain, kami di dalam. Dokumen-dokumen ada di tangan kami, BAP ada di tangan kami,” jelasnya.

Menurut Alkatiri, pihak luar yang mengeluarkan narasi tersebut tidak memiliki akses langsung terhadap detail dan perkembangan kasus yang sedang ditangani. Ia membandingkan kritik dari luar seperti penonton sepak bola yang mengomentari pemain kelas dunia tanpa mengetahui kondisi sebenarnya.

Langkah Hukum Berdasarkan Fakta dan Due Process of Law

Kuasa hukum dr. Tifa menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada fakta dan sesuai dengan prinsip due process of law, bukan berdasarkan opini atau tekanan dari luar.

“Kami bergerak berdasarkan fakta, kemudian kami melangkah berdasarkan due process of law, sesuai dengan undang-undang, dan kami tidak akan berbelok,” pungkas Alkatiri.

Kesiapan Menjadi Saksi atau Ahli

Sebagai bukti komitmen dan kesiapan menghadapi proses hukum, Alkatiri menyebut dr. Tifa bahkan siap tampil sebagai saksi maupun ahli jika dibutuhkan dalam persidangan pokok perkara.

“Kalau dia memang mundur karena khawatir, enggak mungkin dia mengatakan demikian. Bahkan saksi ahli itu malah diancam oleh hukum kalau tidak benar,” tuturnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup