Pemerintah Serahkan 1.117 DIM RUU Hak Cipta, Atur Dana Abadi Royalti hingga AI

Pemerintah Serahkan 1.117 DIM RUU Hak Cipta, Atur Dana Abadi Royalti hingga AI

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan 1.117 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam pembaruan regulasi hak cipta yang diharapkan dapat mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Pengaturan Dana Abadi Royalti

Dalam rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menekankan pentingnya pengaturan dana abadi royalti. Dana ini diusulkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti bagi pencipta karya.

Baca juga:

Pengaturan Karya Berbasis Artificial Intelligence

Pemerintah juga mengusulkan pengaturan khusus mengenai karya yang dibuat dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial (AI). Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status karya yang dihasilkan oleh teknologi baru tersebut.

Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta

RUU Hak Cipta ini merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang telah berlaku lebih dari satu dekade. Pemerintah menilai pembaruan ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat agar dapat membangun ekosistem hak cipta yang berkeadilan dan berdaya saing.

Perbaikan Kelembagaan dan Tata Kelola Royalti

Pemerintah juga menyoroti perlunya pembaruan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta di berbagai bidang, termasuk musik, menjadi salah satu fokus dalam RUU ini.

Perlindungan Karya Jurnalistik dan Perusahaan Pers

Selain itu, RUU ini menguatkan perlindungan terhadap perusahaan pers dan karya jurnalistik, menyesuaikan dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital yang semakin dinamis.

Baca juga:

Jumlah DIM dan Proses Pembahasan

Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan bahwa total terdapat 1.117 DIM yang menjadi tanggapan pemerintah terhadap RUU Hak Cipta ini. Dari jumlah tersebut, 558 DIM bersifat tetap, 91 DIM diubah substansinya, 143 DIM diusulkan untuk dihapus, 181 DIM merupakan substansi baru, dan 144 DIM bersifat redaksional.

Pemerintah menyambut baik dan siap melakukan pembahasan mendalam secara komprehensif bersama DPR sesuai mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Tutup