Negara Kembali Ambil 259.230,73 Hektare Lahan Lewat Satgas PKH
PlatMerah.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengembalikan penguasaan atas 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Penyerahan lahan ini dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Rincian Lahan yang Dikembalikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan yang berhasil dikuasai kembali terdiri dari beberapa sektor, yaitu:
- Perkebunan seluas 140.762,04 hektare
- Kawasan konservasi hutan dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare
- Sektor pertambangan seluas 211,95 hektare
Lahan di sektor perkebunan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di bawah Kementerian Kehutanan. Sementara itu, kawasan konservasi dan hutan lindung akan dilakukan reforestasi oleh kementerian yang sama. Lahan pada sektor pertambangan juga dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan lebih lanjut.
Prestasi Satgas PKH dalam Penertiban Kawasan Hutan
Sejak dibentuk pada Februari 2025 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH telah mencapai kemajuan signifikan. Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah berhasil mengambil alih kembali total kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare. Sedangkan untuk sektor pertambangan, penguasaan kembali lahan mencapai 14.633,79 hektare.
Jaksa Agung menekankan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan kewibawaan hukum, serta memastikan bahwa sumber daya alam yang merupakan milik negara dapat dikelola secara tepat dan berkelanjutan.
Konteks dan Regulasi
Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Januari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini merupakan dasar hukum bagi Satgas PKH dalam melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang diklaim secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Penyerahan lahan tahap VIII ini menandai salah satu upaya berkelanjutan pemerintah untuk mengatasi permasalahan penguasaan lahan di kawasan hutan yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Penguasaan kembali lahan hutan yang dilakukan Satgas PKH diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sumber daya alam Indonesia, mendukung pelestarian lingkungan, serta meningkatkan pendapatan negara melalui pengelolaan yang lebih efisien dan transparan. Selain itu, langkah ini juga menegaskan peran aparat hukum dan pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara atas kekayaan alamnya.
Presiden Prabowo Subianto yang menyaksikan langsung penyerahan ini memberikan dukungan penuh terhadap upaya Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan dalam menegakkan hukum dan mengoptimalkan pengelolaan kawasan hutan demi kepentingan bangsa dan negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












