Kemensos Wajibkan Pendamping PKH Rangkap Kerja Kembalikan Gaji, Nilainya Capai Rp7,9 Miliar
Latar Belakang dan Konteks Program Keluarga Harapan (PKH)
Plat Merah – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan melalui pemberian bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan diimplementasikan oleh pendamping PKH yang bertugas sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Pendamping PKH tidak hanya bertugas menyalurkan bantuan, tetapi juga melakukan monitoring, sosialisasi kebijakan, serta membantu peningkatan kualitas hidup KPM melalui pendidikan dan layanan kesehatan.
Proses Audit dan Temuan BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kinerja pendamping PKH pada 2025, mengungkap bahwa 1.747 dari 1.696 pendamping terindikasi menjalankan pekerjaan paralel saat masih bertugas. Setelah investigasi lebih lanjut, 833 orang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik, sementara 141 pendamping ditemukan bekerja penuh waktu, dan 692 menjalankan pekerjaan paruh waktu atau freelance. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pelanggaran ini berpotensi mengurangi kualitas layanan KPM, yang merupakan inti dari program sosial ini.
Daftar Pelanggaran dan Sanksi
- Pelanggaran berat: Pendamping yang terbukti bekerja penuh waktu di institusi lain.
- Pelanggaran menengah: Pendamping yang menjalankan pekerjaan paruh waktu atau freelance.
- Sanksi administratif: Pemulihan nama baik untuk yang tidak terbukti bersalah.
- Sanksi finansial: Pengembalian gaji Rp3,1 juta/bulan selama masa pelanggaran.
Analisis Hukum dan Regulasi
Larangan rangkap jabatan bagi pendamping PKH diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 773OT.01112022. Aturan ini jelas menyatakan bahwa pekerjaan tambahan yang mengurangi jam kerja pendamping dilarang. Gus Ipul menekankan bahwa sanksi tidak diterapkan secara diskriminatif, tetapi didasarkan pada bukti dan dampak terhadap pelaksanaan tugas.
Proses Penyelidikan Kemensos
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Pendamping Terbukti | Sanksi yang Diterima |
|---|---|---|
| Rangkap pekerjaan penuh waktu | 141 | Sanksi berat dan pengembalian gaji |
| Rangkap pekerjaan paruh waktu | 692 | Sanksi ringan hingga sedang |
| Tidak terbukti | 833 | Pemulihan nama baik |
Dampak Terhadap Program dan Masyarakat
Pelanggaran ini berpotensi mengganggu efektivitas PKH, terutama di daerah dengan jumlah pelanggar terbanyak seperti Jawa Timur (246 kasus) dan Jawa Barat (236 kasus). KPM yang menjadi target program mungkin mengalami kesenjangan dalam penerimaan informasi atau bantuan, mengingat pendamping yang terlibat dalam pekerjaan paralel mungkin tidak memiliki kapasitas waktu memadai.
Proyeksi Kerugian Negara
| Provinsi | Jumlah Pendamping Terbukti |
|---|---|
| Jawa Timur | 246 |
| Jawa Barat | 236 |
| Sumatera Selatan | 191 |
| Jawa Tengah | 115 |
| Banten | 95 |
Respons Pemerintah dan Rekomendasi
Kemensos membentuk tim disiplin untuk memverifikasi data dan memastikan penegakan hukum yang adil. Gus Ipul menekankan bahwa integritas data antarinstansi menjadi kunci dalam mengungkap pelanggaran. Program ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk merevisi sistem rekrutmen pendamping, memastikan bahwa kelayakan dan komitmen menjadi prioritas.
Kronologi Peristiwa
- 2025: BPK melakukan audit terhadap 1.747 pendamping PKH terkait dugaan rangkap pekerjaan.
- 2026: Hasil audit menunjukkan 833 pendamping tidak terbukti bersalah, sementara 141 terbukti bekerja penuh waktu dan 692 bekerja paruh waktu.
- Juli 2026: Kemensos mewajibkan pengembalian gaji Rp7,9 miliar dari pendamping yang terbukti melanggar.
Implikasi Jangka Panjang
Insiden ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan. Selain itu, masyarakat harus memahami pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan sosial agar hak mereka tidak terabaikan. Gus Ipul berharap langkah ini menjadi cambuk untuk meningkatkan komitmen pendamping PKH di masa depan, terutama dalam memberikan layanan yang maksimal kepada KPM.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.








