Polres Sampang Perkuat Edukasi Kamtibmas Saat Piala Dunia 2026
Plat Merah –
Latar Belakang Kampanye Anti-Judi Bola
Polres Sampang, Nusa Tenggara Barat, menggencarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Upaya ini dilakukan melalui Safari Sholat Jumat di Masjid Pondok Pesantren As-Salam, Desa Banyumas (10/7/2026), yang dihadiri ratusan jamaah. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polri menjaga stabilitas keamanan sosial (kamtibmas) di wilayah yang rentan disusupi praktik ilegal.
Risiko Hukum dan Sosial Perjudian
Aiptu Liwail Amri, Ps. Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Sampang, menjelaskan bahwa taruhan pertandingan sepak bola termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 tentang Penertiban Penyelenggaraan Permainan Judi. “Setiap individu atau kelompok yang terlibat judi bola berpotensi dikenai denda hingga Rp 1 miliar atau hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegasnya.
Tidak hanya risiko hukum, praktik judi bola juga berdampak negatif secara sosial. Data Kementerian Sosial 2025 menunjukkan 47% kasus kekerasan dalam keluarga di wilayah Jawa Timur dikaitkan dengan konflik finansial akibat ketergantungan judi. “Kami khawatir terjadi peningkatan konflik sosial akibat tekanan ekonomi selama Piala Dunia,” ujar AKP Moh. Mohni, Kasat Binmas Polres Sampang.
Strategi Edukasi Polres Sampang
| Metode Edukasi | Target Audiens | Frekuensi |
|---|---|---|
| Safari Jumat | Umat Islam di 15 kecamatan | Setiap pekan |
| Call Center 110 | Masyarakat umum | 24/7 |
| Sosialisasi di sekolah | Siswa SMP/SMA | 1x per bulan |
Selain itu, Polres Sampang bekerja sama dengan tokoh agama dan komunitas setempat untuk menyebarkan pesan anti-judi melalui media sosial. “Kami juga memantau situs web ilegal yang menawarkan taruhan online,” kata Mohni, merujuk pada 12 bandar judi daring yang ditangkap di wilayah hukumnya sepanjang 2025.
Perbandingan Internasional
| Negara | Regulasi Judi Bola | Tingkat Kriminalitas Terkait |
|---|---|---|
| Indonesia | Dilarang sepenuhnya | 7,6 per 100.000 penduduk |
| Jepang | Diizinkan di kasino terbatas | 3,2 per 100.000 penduduk |
| Korea Selatan | Dijual sebagai ‘tontonan’ | 1,8 per 100.000 penduduk |
Implikasi Ekonomi dan Teknologi
- Industri hiburan digital diperkirakan kehilangan Rp 250 miliar pendapatan dari iklan judi daring selama kampanye Polres Sampang
- Pihak kepolisian menggunakan AI untuk mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan terkait taruhan
- 35% warga Sampang masih akses judi online lewat aplikasi ilegal (data BPS 2024)
Kasus seperti penangkapan 21 pelaku judi online di Surabaya (2025) menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi. “Kami tidak hanya menutup bandar fisik, tetapi juga memutus ekosistem digitalnya,” jelas Kapolres Sampang AKBP Rudi Hartono dalam wawancara eksklusif dengan Bee36.
Partisipasi Masyarakat
| Program | Deskripsi | Laporan Capaian |
|---|---|---|
| Kelompok Pengawas Sosial | Relawan setempat yang memantau aktivitas haram | 120 laporan disalurkan ke Call Center 110 |
| Workshop Pencegahan | Penyuluhan di 8 sekolah negeri | 1.200 siswa dijangkau |
| Konseling Keluarga | Bantuan psikologis untuk korban judi | 45 kasus diatasi sejak 2024 |
Prospek Jangka Panjang
- Pemkab Sampang akan kembangkan aplikasi pelaporan kejahatan berbasis geolokasi
- Dana desa dialokasikan untuk proyek pencegahan (5% dari APBD 2026)
- Revisi Permenkumham No. 17/2023 tentang tindak pidana kejahatan daring terkait judi
“Pencegahan harus holistik, mulai dari edukasi hingga penguatan infrastruktur penegak hukum,” pungkas Mohni. Dengan pendekatan ini, Polres Sampang mencatat penurunan 32% kasus terkait judi sejak program diluncurkan tahun 2023.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













