Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Berbagai Kota, Tegakkan Perda demi Ketertiban Umum

Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Berbagai Kota, Tegakkan Perda demi Ketertiban Umum

Plat Merah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sejumlah daerah gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan publik, mengembalikan fungsi fasilitas umum, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Mulai dari Surabaya, Karawang, hingga Solo, aparat gabungan diterjunkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Di Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan semi permanen di atas lahan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo. Penertiban ini dilakukan atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, karena lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) baru. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa dasar hukum yang jelas. Proses pengosongan dan pembongkaran melibatkan TNI, Polri, pemerintah kecamatan, dan DLH. Meski sempat ada penolakan dari penghuni, penertiban berjalan lancar.

Sementara itu, di Kabupaten Karawang, Satpol PP Karawang bersama aparat gabungan menertibkan puluhan bangunan liar dan lapak PKL di kawasan Cikampek. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menyatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020. Sebelumnya, surat peringatan telah disampaikan, namun masih ada yang bertahan. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen di area kolong jembatan layang hingga sekitar Stasiun Cikampek. Penertiban melibatkan TNI, Polri, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Di Kota Solo, Satpol PP Kota Solo melakukan penertiban di kawasan Pasar Gede, yang merupakan ikon kota. Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mengungkapkan fokus penertiban adalah parkir liar dan PKL yang berjualan tidak pada tempatnya. Selain itu, tujuh becak yang diparkir sembarangan diamankan dengan cara digembok. Didik menegaskan bahwa Pasar Gede harus bersih dari aktivitas yang mengganggu ketertiban, terutama pada akhir pekan saat banyak pengunjung.

Tak hanya penertiban fisik, Satpol PP juga menegakkan disiplin internal. Di Bireuen, Aceh, tiga anggota Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) viral karena berjoget sambil mengacungkan jari tengah saat bertugas. Plt Kasatpol PP Bireuen, Musni Syahputra, menyatakan ketiganya telah dijatuhi sanksi moral dan pembinaan setelah melalui sidang Majelis Kode Etik. Sanksi moral berupa permohonan maaf terbuka, sedangkan sanksi pembinaan berupa membersihkan lingkungan kantor selama tiga hari. Langkah ini diambil untuk menjaga citra dan kehormatan institusi polisi pamong praja.

Di sisi lain, Kementerian Sosial melalui UPT Sentra Handayani berkomitmen memangkas waktu penanganan bantuan sosial. Dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Jakarta Timur, Kepala Sentra Handayani Hisyam Cholil menekankan pentingnya percepatan layanan. Prosedur administrasi yang panjang selama ini dikeluhkan masyarakat. Sentra Handayani menangani rehabilitasi sosial untuk wilayah Sumatera Barat, Lampung, Riau, dan DKI Jakarta. Meski Survei Kepuasan Masyarakat 2025 menunjukkan indeks tinggi, aspek waktu masih perlu diperbaiki.

Kesimpulannya, peran Satpol PP sebagai penegak Perda sangat vital dalam menjaga ketertiban umum dan penataan kota. Melalui penertiban bangunan liar, PKL, dan parkir sembarangan, serta penegakan etika internal, polisi pamong praja berupaya menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Sinergi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan operasi di lapangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup