Puan Maharani Soroti Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Tekankan Kebutuhan Mendasar Masyarakat

Puan Maharani Soroti Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Tekankan Kebutuhan Mendasar Masyarakat

PlatMerah.com, Lembang – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti krisis air bersih yang semakin memburuk akibat kemarau ekstrem yang melanda sejumlah daerah di Indonesia. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah darurat guna memastikan kebutuhan air bersih masyarakat terpenuhi, karena air merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan.

Kondisi Krisis Air Bersih di Indonesia

Krisis air bersih yang berulang setiap musim kemarau kini tidak bisa dianggap sebagai masalah tahunan biasa. Banyak masyarakat harus menunggu bantuan, berjalan jauh, atau mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan air bersih. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menjamin hak dasar rakyatnya terhadap air bersih.

Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 39 daerah di Pulau Jawa berpotensi mengalami krisis air bersih akibat kekeringan parah musim kemarau ini. Daerah-daerah tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan beberapa wilayah berada dalam status peringatan tertinggi, yaitu kategori Awas.

Provinsi Banten juga melaporkan 140 titik terdampak kekeringan di wilayahnya, termasuk di Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, serta beberapa kabupaten seperti Serang, Lebak, Pandeglang, dan Tangerang. Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 30.593 jiwa terdampak krisis air bersih di Kabupaten Bekasi yang kini memasuki puncak kemarau.

Seruan Puan Maharani untuk Pemerintah

Puan menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus serius menangani krisis ini tanpa menunggu kondisi semakin memburuk. Ia meminta penanganan krisis air bersih menjadi prioritas lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan satu komando yang memastikan seluruh wilayah terdampak terdata dengan baik, kebutuhan warga dihitung secara tepat, sumber pasokan ditentukan, dan distribusi air berlangsung setiap hari hingga akses pulih kembali.

Menurut Puan, masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari solusi sendiri di tengah tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Pemerintah harus mengetahui secara pasti warga yang belum menerima air, bukan hanya jumlah tangki yang telah didistribusikan.

Langkah Penanganan Darurat

  • Distribusi air harus berdasarkan kebutuhan minimum setiap warga, bukan hanya kapasitas armada yang tersedia.
  • Penambahan mobil tangki, tandon, titik pengisian, personel, dan sumber pasokan harus dilakukan jika kapasitas daerah tidak mencukupi.
  • Lembaga seperti TNI, Polri, BUMN, dan perusahaan air minum yang memiliki sarana distribusi harus dikerahkan melalui koordinasi pemerintah.
  • Jadwal dan lokasi distribusi air harus diumumkan secara terbuka setiap hari agar masyarakat terutama lansia, ibu hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas tidak harus mengantre berjam-jam atau berjalan jauh membawa air.

Prioritas Fasilitas Umum dan Pengawasan Harga

Puan juga meminta pemerintah menjamin pasokan air untuk fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, rumah ibadah, panti sosial, dan permukiman padat. Pasokan air yang terhenti dapat menimbulkan masalah kesehatan, sanitasi, dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan pemerintah daerah untuk mengawasi harga air di wilayah terdampak agar kelangkaan tidak dimanfaatkan untuk menaikkan harga secara tidak wajar. Layanan distribusi air darurat harus dapat diakses tanpa membebani masyarakat.

Persiapan Menghadapi Kemarau Berkepanjangan

Puan mendorong pemerintah menyiapkan skenario jika kemarau berlangsung lebih lama dari perkiraan. Hal ini meliputi perhitungan cadangan air, kapasitas armada, sumber pasokan alternatif, serta perlindungan kesehatan untuk menghadapi kondisi terburuk.

DPR RI akan mengawasi penanganan krisis air bersih agar tidak hanya berhenti pada laporan jumlah bantuan yang disalurkan. Ukuran keberhasilan adalah seluruh warga mendapatkan air dalam jumlah memadai, fasilitas publik tetap beroperasi, tidak terjadi kenaikan penyakit akibat kualitas air buruk, dan krisis tidak berulang di musim kemarau berikutnya.

Hak Dasar atas Air Bersih dan Tanggung Jawab Negara

Puan menegaskan bahwa akses terhadap air bersih adalah ukuran penting kehadiran negara dan merupakan hak dasar rakyat. Negara wajib memenuhi kebutuhan dasar tersebut, termasuk tersedianya air bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup