Kuasa Hukum Febrie soal Sutrimo Bukan Karumga, tapi Jaga Rumah Kosong

Kuasa Hukum Febrie soal Sutrimo Bukan Karumga, tapi Jaga Rumah Kosong

PlatMerah.com, Jakarta – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meluruskan informasi terkait status Sutrimo alias Trimo yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Febrie, menegaskan bahwa Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga) melainkan lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong.

Status Sutrimo Menurut Kuasa Hukum Febrie

Firman Wijaya menyatakan, “Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan. Namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana.” Selain itu, Sutrimo juga tidak selalu berada di rumah tersebut karena beberapa kali pulang kampung dan mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-menerus bekerja dengan Febrie.

Kematian Sutrimo dan Klarifikasi Keluarga

Keluarga Febrie meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan perkara yang sedang dijalani oleh Febrie di Kejaksaan Agung. Firman menjelaskan bahwa Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan. “Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Kematian Sutrimo terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, di depan Klinik Mordent Esthetic Clinic, kawasan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan meninggal dunia tepat sehari sebelum Febrie ditahan terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyebab kematian masih dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

Proses Hukum dan Permintaan Keluarga

Firman menegaskan agar publik menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara yang sedang dijalani Febrie. Keluarga berharap proses yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat mengungkap fakta sebenarnya. “Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan. Jadi, sama-sama kita tunggu proses yang dilakukan Polri terlebih dahulu,” tambah Firman.

Jadwal Ekshumasi Jenazah

Polda Metro Jaya berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di TPU Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut terkait kematiannya.

Konteks Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penahanan Febrie dilakukan sehari setelah kematian Sutrimo ditemukan, sehingga menimbulkan perhatian publik dan spekulasi terkait hubungan kedua peristiwa tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup