TKI Asal Sragen Meninggal Tenggelam di Jepang, Diduga Tidak Terdaftar Asuransi Kerja
PlatMerah.com, Sragen – Galang Satrio Priambodo, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah sungai di Jepang pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Korban berusia 27 tahun ini telah bekerja di Jepang selama tujuh tahun menggunakan visa Tokutei Ginou (TG) atau visa pekerja berketerampilan khusus. Galang ditemukan meninggal setelah berenang bersama rekan-rekannya usai menunaikan Salat Jumat. Tubuhnya ditemukan di Sungai Gunkai, Takimawaki-Cho, Kota Toyota, Prefektur Aichi, Jepang, sekitar pukul 16.30 WIB.
Fakta Utama Kejadian
- Galang merupakan warga Desa Padas, Sragen yang telah bekerja di Jepang selama tujuh tahun.
- Korban meninggal karena tenggelam saat berenang setelah Salat Jumat.
- Jenazah Galang dijadwalkan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan fasilitasi dari BP3MI Jawa Tengah.
- Keluarga masih menunggu kedatangan jenazah dari Jepang.
- Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Sragen, Galang diberangkatkan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang berkantor di Wonogiri, Jawa Tengah.
- Diduga Galang tidak didaftarkan dalam program asuransi oleh perusahaan yang mempekerjakannya selama di Jepang.
Konteks dan Perlindungan Pekerja Migran
Kematian Galang menimbulkan keprihatinan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen yang tengah melakukan evaluasi terkait perlindungan asuransi bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Perlindungan asuransi merupakan aspek penting untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan TKI selama masa kerja di luar negeri.
Visa Tokutei Ginou yang digunakan Galang adalah visa khusus untuk tenaga kerja berketerampilan tertentu yang diperuntukkan mengisi kebutuhan tenaga kerja di sektor industri di Jepang. Meski demikian, perlindungan seperti asuransi kerja dan jaminan sosial menjadi hal yang krusial untuk diperhatikan oleh lembaga pengirim dan perusahaan penempatan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Keluarga Galang saat ini harus menanggung biaya pemulangan barang-barang pribadi almarhum dari Jepang, yang menjadi beban tambahan di tengah duka cita keluarga. Kasus ini menjadi perhatian penting untuk meningkatkan sistem perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia, khususnya yang bekerja di luar negeri.
Pengawasan ketat dan perlindungan asuransi yang memadai diharapkan dapat meminimalisir risiko dan memberikan rasa aman bagi para pekerja migran dan keluarganya.
Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait pemulangan jenazah dan upaya peningkatan perlindungan bagi TKI dari pihak berwenang terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











