Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
PlatMerah.com – Polisi telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sembilan provinsi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Penetapan ini merupakan hasil dari penanganan 89 laporan polisi yang tersebar di beberapa kepolisian daerah (Polda) sejak awal tahun hingga Agustus 2026.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri melalui Direktur Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan di Polda Riau, Aceh, Sumatra Selatan, Jambi, serta beberapa Polda di Kalimantan yaitu Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, Timur, dan Utara. Dari proses penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa mayoritas pelaku sengaja membakar lahan untuk membuka lahan perkebunan, terutama kelapa sawit.
Modus dan Motif Pembakaran Lahan
Para tersangka umumnya memilih metode pembakaran karena dianggap lebih cepat dan ekonomis dibandingkan teknik lain dalam membersihkan lahan. Pihak kepolisian juga mengungkap adanya kasus pembakaran tebu milik PTPN yang bertujuan meningkatkan rendemen dan rasa manis hasil panen.
Polda Sumatra Selatan bahkan telah melakukan edukasi kepada kepala desa agar masyarakat tidak membakar lahan, mengingat bahaya dan dampak negatif dari karhutla, terutama pada musim kemarau panjang dan fenomena El Nino yang memperparah kondisi kekeringan.
Barang Bukti dan Penelusuran Aktor Lain
Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran sengaja, antara lain:
- 35 korek api
- Botol dan jerigen berisi bahan bakar
- 21 parang dan dua kapak
- Cangkul dan dua unit gergaji mesin (chainsaw)
- Sampel tanah terbakar dan bibit sawit
- Batang kayu bekas terbakar
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk yang menyuruh, mendanai, atau mendapatkan keuntungan dari pembakaran tersebut. Pendalaman aliran dana dan transaksi keuangan sedang dilakukan untuk mengungkap keterlibatan dalang di balik aksi pembakaran ini, termasuk kemungkinan korporasi.
Respons dan Langkah Penegakan Hukum
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan 17 tersangka di wilayahnya. Presiden meminta agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi atas langkah Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak yang meraup keuntungan finansial dari karhutla. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum sampai ke akar masalah untuk mencegah karhutla berulang.
Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan upaya pencegahan dengan membangun infrastruktur air seperti embung dan sekat kanal di titik-titik rawan karhutla. Langkah ini bertujuan memitigasi risiko kebakaran dan dampak bencana asap tahunan yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Konteks dan Dampak Karhutla
Karhutla merupakan masalah serius yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian. Luas lahan yang terbakar pada kasus ini mencapai 1.006,67 hektare. Kondisi ini diperparah oleh faktor cuaca kering dan fenomena El Nino yang menyebabkan api mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Penanganan karhutla memerlukan sinergi antara penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur untuk mengendalikan dan mencegah kebakaran. Komitmen aparat penegak hukum dan dukungan pemerintah sangat krusial untuk mengatasi bencana ini secara menyeluruh.
Polri berjanji akan terus mengejar semua pelaku, termasuk aktor intelektual dan kepentingan korporasi yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan, guna menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











