Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana

Rekrut Tenaga Honorer, Pejabat Bakal Kena Sanksi Pidana

PlatMerah.com – Pemerintah dan DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan mengatur sanksi bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer. Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti larangan perekrutan tenaga honorer yang selama ini belum disertai sanksi tegas.

Sanksi Administratif dan Pidana bagi Pejabat

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR akan memperjuangkan ketentuan sanksi administratif dan pidana bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang tetap mengangkat tenaga honorer atau menggunakan nomenklatur lain. Hal ini penting untuk menekan praktik perekrutan honorer yang terus berlanjut meskipun sudah tersedia skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Larangan Rekrutmen Tenaga Honorer dan Peran Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga konsisten melarang perekrutan tenaga honorer dalam bentuk apapun. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan merekrut staf baru dan Kemendagri akan melakukan pengawasan serta sosialisasi untuk memastikan hal tersebut terlaksana sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan DPR dan pemerintah.

Pengaturan Status PPPK dan Aspirasi Kepala Daerah

Selain itu, DPR dan pemerintah sedang memfinalisasi status PPPK guru yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kepala daerah juga mengajukan bantuan fiskal untuk penggajian pegawai serta alih status PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi PNS. Rapat antara pemerintah dan DPR telah memberikan jawaban atas aspirasi tersebut.

Konteks dan Dampak Kebijakan

Larangan perekrutan tenaga honorer sekaligus pemberian sanksi pidana bagi pejabat yang melanggar diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah berlangsung lama. Dengan adanya aturan ini, pemerintah mendorong penggunaan skema PPPK sebagai solusi tenaga kerja di sektor publik yang lebih transparan dan terstruktur.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup