SEMA Praperadilan Dinilai Lebih Untungkan Pelapor, Begini Alasan Abdul Gafur Sangadji
PlatMerah.com – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan menimbulkan beragam reaksi. Pengacara Abdul Gafur Sangadji memberikan pandangan kritis terkait penerapan SEMA tersebut yang dinilai lebih menguntungkan pihak pelapor.
Dampak Praktis SEMA Praperadilan
<pDalam sebuah siaran langsung di media sosial pada tanggal 22 Agustus 2026, Abdul Gafur Sangadji bersama pengacara Roy Suryo mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap skema baru yang diatur dalam SEMA ini. Abdul Gafur menilai bahwa penerapan SEMA berpotensi memaksa individu untuk menghadapi dua proses peradilan secara bersamaan, yaitu praperadilan dan pokok perkara.
“Kenapa tidak adil jika seseorang harus menjalani proses persidangan di dua peradilan berbeda sekaligus? Seharusnya sidang dilakukan satu per satu. Ini seperti penyanderaan terhadap seseorang untuk menjalani dua peradilan yang luar biasa,” ujar Abdul Gafur.
Independensi Hakim Dipertanyakan
Roy Suryo juga mengkritisi posisi independensi hakim tunggal dalam pemeriksaan praperadilan di tengah SEMA yang dianggap mengarahkan putusan hakim. Menurutnya, hakim seharusnya bebas menentukan keputusan secara independen, namun SEMA berpotensi mengintervensi arah pertimbangan hakim.
“Jika hakim sudah memiliki putusan independen, tapi arah pertimbangannya dilanggar, ini seperti hakim dipaksa untuk mengikuti tema tertentu,” kata Roy.
Roy berharap bahwa penerapan SEMA tidak mempengaruhi hasil praperadilan yang sedang dijalani, terutama pada kasus praperadilan keempat dan kelima yang telah diajukan.
SEMA Dinilai Lebih Menguntungkan Pelapor
Abdul Gafur secara tegas menyampaikan pandangannya bahwa SEMA ini lebih menguntungkan pihak pelapor dibandingkan tersangka atau terdakwa. Padahal, prinsip hukum yang berlaku seharusnya memberikan keuntungan kepada tersangka atau terdakwa serta semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
“Saya melihat bahwa SEMA ini justru lebih menguntungkan pelapor. Padahal prinsipnya adalah menguntungkan tersangka, terdakwa, dan semua pihak,” tegas Abdul Gafur.
Konteks dan Pentingnya Evaluasi SEMA
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum baru yang mengatur proses pemeriksaan pokok perkara dalam praperadilan. Penerapan SEMA ini penting untuk memberikan kepastian hukum, namun keberatan dari praktisi hukum seperti Abdul Gafur dan Roy Suryo menunjukkan perlunya evaluasi untuk menjaga prinsip keadilan dan independensi peradilan.
Kritik ini juga membuka diskusi tentang bagaimana mekanisme praperadilan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan beban ganda bagi pihak yang terlibat serta menjaga hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak dirugikan dalam proses hukum.
Dampak terhadap Proses Hukum
- Potensi beban ganda bagi tersangka atau terdakwa yang harus menghadapi dua proses peradilan secara bersamaan.
- Risiko terganggunya independensi hakim dalam mengambil keputusan praperadilan.
- Kemungkinan ketidakseimbangan perlindungan hukum antara pelapor dan tersangka/terdakwa.
Perkembangan ini menjadi penting untuk diikuti, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi dan prinsip peradilan yang adil di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











