Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperkada Bangka Tengah, Perkuat Kualitas Regulasi Kearsipan

Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperkada Bangka Tengah, Perkuat Kualitas Regulasi Kearsipan

PlatMerah.com, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas regulasi kearsipan di daerah tersebut.

Rapat Harmonisasi Ranperkada

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, serta Ketua Tim Kerja Harmonisasi 2, Yanto Majid. Dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah hadir jajaran pejabat terkait, termasuk Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bidang Kearsipan, serta perwakilan Inspektorat Daerah dan BPKAD.

Dua Ranperkada yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperkada tentang Pedoman Alih Media Arsip dan Ranperkada tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional serta Jaringan Dokumentasi Kearsipan Nasional. Proses harmonisasi mencakup kajian aspek substansi muatan dan teknik penyusunan peraturan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Komitmen Meningkatkan Kualitas Regulasi

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan memastikan regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki integritas dan kepastian hukum.

“Setiap regulasi harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif. Kami berkomitmen memberikan fasilitasi dan pendampingan agar produk hukum daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah,” ujar Johan.

Aspek Substansi dan Teknik Penyusunan

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa harmonisasi tidak hanya memperhatikan substansi materi muatan, tetapi juga struktur dan teknik penyusunan Ranperkada agar sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk menghindari disharmoni dan tumpang tindih pengaturan.

Kedua Ranperkada tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengenai Kearsipan, yang memberikan landasan jelas untuk pengelolaan alih media arsip dan sistem informasi kearsipan di Kabupaten Bangka Tengah.

Respon Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi. Diharapkan Ranperkada yang disusun dapat selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.

Peran Kanwil Kemenkum Babel dalam Pembinaan Hukum

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel terus memperkuat perannya dalam pembinaan hukum dan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Upaya ini bertujuan mendorong terciptanya regulasi yang harmonis, berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup