Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Pengerahan Preman di TKIP-SDIP Pamulang

Kuasa Hukum UIN Jakarta Bantah Pengerahan Preman di TKIP-SDIP Pamulang

PlatMerah.com, Tangerang Selatan – Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, membantah tuduhan pengerahan preman dalam sengketa lahan yang melibatkan TKIP-SDIP Pamulang. Ia menyatakan tudingan tersebut hanya merupakan framing negatif yang tidak berdasar.

Penolakan Tuduhan Pengerahan Preman

Melalui pesan tertulis pada Rabu (26/8/2026), Alwanih menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan jasa preman dalam konflik lahan sekolah tersebut. “Tidak ada preman, yang ada pegawai security, pamdal biasa. Itu hanya framing yang dibangun,” ujarnya. Ia juga menilai pihak UIN Jakarta menjadi sasaran kampanye hitam dan tudingan sepihak.

Tuduhan Berbeda dari Yayasan Sekolah Islam Pembangunan

Di sisi lain, Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menuduh pihak UIN menggunakan jasa pihak luar dalam konflik yang terjadi di lingkungan sekolah. Ilham menyebut adanya penyerangan dan praktik premanisme yang terjadi selama proses mediasi berlangsung.

“Mereka menggunakan jasa-jasa orang luar yang sangat tidak mengindahkan keadaban yang seharusnya dijunjung,” kata Ilham saat ditemui di sekitar sekolah pada Rabu (26/8/2026). Ilham menduga hal ini bertujuan untuk memutus kepercayaan terhadap yayasan yang menaungi sekolah tersebut.

Kesepakatan Mediasi dan Jaminan Keamanan Sekolah

Mediasi antara orang tua murid TK-SD Islam Pembangunan dengan pihak UIN Syarif Hidayatullah digelar di Polres Tangerang Selatan pada Senin (24/8/2026). Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, menyatakan kedua pihak sepakat agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dan berjalan normal.

“Dalam rangka mediasi yang diterima langsung oleh Kapolres, masing-masing pihak sepakat proses belajar mengajar tidak akan terganggu dan berjalan normal,” ujar Yudhi saat dihubungi pada Rabu (26/8/2026). Ia juga memastikan tidak ada lagi pengerahan organisasi masyarakat atau pihak luar ke area sekolah.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Ipda Yudhi menegaskan bahwa persoalan hukum terkait sengketa lahan antara kedua pihak akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Polisi juga menjamin keamanan di area sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap kondusif.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup