Kemenkum Sumsel Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin, Selaras dengan Ketentuan UU
PlatMerah.com, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banyuasin. Kegiatan ini bertujuan memastikan kedua Raperbup tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harmonisasi Dua Raperbup Banyuasin
Rapat harmonisasi yang difasilitasi oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum ini membahas Raperbup tentang Tata Cara dan Pelaksanaan Sanksi Administratif serta Raperbup mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Banyuasin.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, NurAinun, menyatakan bahwa pembahasan meliputi substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan. Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, dan jajaran pemerintah daerah setempat.
Penjelasan dan Pembahasan Substansi
Sekretaris Daerah Banyuasin bersama Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menjelaskan latar belakang dan substansi kedua Raperbup. Tim perancang dari Kemenkum Sumsel kemudian melakukan evaluasi mendalam terhadap materi dan struktur peraturan tersebut.
Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa secara substansi kedua rancangan sudah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, terdapat beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan peraturan daerah. Hal ini bertujuan agar peraturan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyambut baik hasil harmonisasi dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai catatan serta masukan dari tim perancang. Rapat diakhiri dengan pembahasan teknis dan penyelarasan rumusan untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Konsep Hukum dan Tata Kelola Daerah
Proses harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan kementerian hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan regulasi yang selaras dan sesuai ketentuan, diharapkan peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dapat berjalan optimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













