Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri Tanpa ke Kantor Polisi

Mulai 2027, SKCK Bisa Dicetak Sendiri Tanpa ke Kantor Polisi

SKCK Bisa Dicetak Mandiri Mulai 2027

PlatMerah.com, Jakarta – Mulai tahun 2027, masyarakat dapat mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara mandiri tanpa harus datang ke kantor polisi. Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan SKCK yang dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempermudah akses layanan publik.

Pengembangan sistem pencetakan mandiri SKCK ini memungkinkan pemohon melakukan proses pencetakan blanko SKCK dari mana saja menggunakan aplikasi SKCK online yang terintegrasi dengan barcode. Dengan demikian, interaksi langsung antara pemohon dan petugas kepolisian dapat diminimalkan bahkan dihilangkan.

Integrasi Sistem dan Uji Coba Teknologi

Menurut Brigjen Pol Achmad Ibrahim, Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri, layanan SKCK saat ini sudah terhubung dengan berbagai basis data kementerian dan lembaga seperti Dukcapil, Direktorat Jenderal Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Sistem ini juga sudah masuk ke dalam super app Polri, yang menjadi platform terintegrasi untuk berbagai layanan kepolisian.

Konsep pencetakan mandiri SKCK sedang diuji coba dengan menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tersebar di Jakarta. Pengembangan lebih lanjut akan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan aspek teknis lainnya agar layanan dapat berjalan optimal dan aman.

Kolaborasi Antar Instansi

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menilai inisiatif ini merupakan langkah penting dalam memudahkan masyarakat mengakses layanan dasar publik. Integrasi data antarkementerian dan lembaga diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi SKCK.

Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Baintelkam Mabes Polri, Jakarta Selatan, juga melibatkan sejumlah kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PANRB, BPJS, dan Kominfo. FGD tersebut diakhiri dengan penandatanganan Joint Commitment sebagai komitmen bersama untuk mentransformasi layanan SKCK secara terintegrasi.

Manfaat bagi Masyarakat

Transformasi layanan SKCK ini diharapkan memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen kepolisian yang selama ini sering memerlukan waktu dan kunjungan langsung ke kantor polisi. Dengan sistem cetak mandiri dan layanan online, proses pengajuan dan pengambilan SKCK menjadi lebih cepat dan praktis.

Selain itu, pengurangan pertemuan langsung antara pemohon dan petugas juga mendukung protokol kesehatan dan meningkatkan kenyamanan layanan.

Persiapan Implementasi

Pengembangan layanan cetak mandiri SKCK akan terus dilakukan hingga siap diluncurkan pada 2027. Polri bersama kementerian terkait akan memastikan bahwa infrastruktur teknologi, jaringan, dan sistem keamanan data sudah memenuhi standar yang diperlukan agar layanan ini dapat diakses dengan mudah dan aman oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup