Wamensesneg: Evaluasi Data Desil untuk Sesuaikan Kondisi Ekonomi Masyarakat

Wamensesneg: Evaluasi Data Desil untuk Sesuaikan Kondisi Ekonomi Masyarakat

Evaluasi Data Desil oleh Pemerintah

PlatMerah.com, Jakarta – Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto sedang melakukan evaluasi terhadap data desil yang digunakan sebagai dasar pengelompokan kondisi kesejahteraan masyarakat. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dipakai sesuai dengan kondisi ekonomi riil di lapangan.

Bambang menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan dengan meninjau kembali data dan metode yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menangani persoalan tersebut, termasuk keterlibatan BPS dan Bappenas.

Kontroversi dan Sorotan Anggota DPR

Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi akurasi data desil dalam rapat bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Rieke menilai bahwa persoalan data desil mencerminkan masalah mendasar terkait kemampuan data negara dalam menggambarkan kondisi masyarakat secara akurat.

Rieke menyoroti metode Proxy Means Test (PMT) yang digunakan BPS dalam pengelompokan kesejahteraan masyarakat. Ia menganggap metode ini perlu dievaluasi karena indikator yang digunakan cenderung statis, sementara kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah dengan cepat, terutama di era ekonomi digital dan gig economy.

Menurut Rieke, ketergantungan pada metode PMT berisiko menyebabkan kesalahan sasaran kebijakan (inclusion dan exclusion error) yang dapat merugikan masyarakat.

Pentingnya Surat Presiden RUU Satu Data Indonesia

Rieke juga menekankan pentingnya penyampaian surat presiden (surpres) terkait RUU Satu Data Indonesia (SDI) kepada DPR sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem data nasional. Hingga saat ini, surpres tersebut belum diterima DPR, meskipun menjadi agenda strategis pemerintah untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis data.

Penjelasan Wamensesneg Tentang Surpres RUU SDI

Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga 19 September 2026 untuk mengirimkan surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU SDI ke DPR sesuai ketentuan undang-undang. Surpres tersebut sebenarnya sudah siap ditandatangani, namun masih dilakukan sinkronisasi DIM antar kementerian dan lembaga terkait.

Langkah Pemerintah ke Depan

  • Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data dan metode pengelompokan kesejahteraan masyarakat oleh BPS.
  • Membentuk tim khusus antar lembaga untuk mengatasi persoalan data desil dan metode pengelompokan.
  • Mempercepat penyampaian surpres dan DIM RUU Satu Data Indonesia kepada DPR sebagai landasan penguatan sistem data nasional.
  • Mengkaji relevansi metode Proxy Means Test dengan perkembangan ekonomi masyarakat yang dinamis.

Signifikansi Evaluasi Data Desil

Polemik data desil menjadi sorotan karena berpengaruh langsung pada kebijakan sosial dan ekonomi yang menyasar masyarakat kurang mampu. Data yang akurat dan responsif terhadap perubahan ekonomi masyarakat sangat penting agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Presiden Republik Indonesia juga menekankan pentingnya pengambilan kebijakan berbasis data yang valid dan terpercaya, sehingga upaya evaluasi dan perbaikan sistem data menjadi hal yang mendesak bagi pemerintah saat ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup