Polisi Akan Panggil 16 Selebgram yang Promosikan Arisan Fiktif Tipu 140 Orang
PlatMerah.com, Surabaya – Polisi dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur tengah mempersiapkan pemanggilan terhadap 16 selebgram dan satu TikToker yang diduga terlibat dalam promosi arisan online fiktif yang merugikan 140 korban dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar.
Fakta Utama Kasus Arisan Online Fiktif
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat arisan online fiktif yang dilakukan oleh selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliz. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang telah merugikan ratusan orang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kombes Pol Bimo Ariyanto, Dirressiber Polda Jatim, menyampaikan bahwa pemanggilan para publik figur yang mempromosikan program arisan tersebut direncanakan berlangsung pekan depan. Jumlah yang akan dipanggil terdiri dari 16 selebgram dan satu TikToker.
Modus Operandi dan Wilayah Korban
Joiss Nydia Khaliz mempromosikan arisan online fiktif melalui akun media sosialnya dengan mengklaim bahwa program tersebut aman, bersertifikasi, dan memiliki legalitas resmi. Untuk menarik minat peserta, ia bahkan membuat akun anggota fiktif agar slot arisan terlihat penuh dan aktif.
Korbannya tersebar di berbagai wilayah Indonesia, antara lain Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua.
Keterlibatan Selebgram dan Publik Figur
Selain Joiss, polisi mendapati adanya kerja sama dengan sejumlah selebgram dan publik figur yang ikut mempromosikan arisan online fiktif tersebut. Hal ini terungkap dari keterangan tersangka dan saksi admin program arisan.
Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, Joiss dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Perkembangan dan Pentingnya Pengawasan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti program arisan online, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. Pemeriksaan terhadap para selebgram yang terlibat diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan penipuan dan memberikan efek jera.
Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












