Polisi Ungkap Kronologi dan Masalah Keuangan Ruben Onsu dalam Kasus Investasi Rp3,5 Miliar

Polisi Ungkap Kronologi dan Masalah Keuangan Ruben Onsu dalam Kasus Investasi Rp3,5 Miliar

PlatMerah.com, Jakarta – Artis Ruben Samuel Onsu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi terkait investasi yang tidak kunjung memberikan keuntungan maupun pengembalian modal kepada korban.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2026, berdasarkan laporan yang masuk sejak Agustus 2025. Kasus ini berawal ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi pada korban yang kemudian menyetorkan modal investasi. Namun, dana tersebut tidak kembali, sehingga muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menjadi dasar penyelidikan. Pada 25 April 2026, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli. Penetapan status tersangka terhadap Ruben dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman publik pada 20 Agustus 2026.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mokhamad Iskandarsyah mengungkapkan bahwa Ruben dikenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara paling lama empat tahun.

Masalah Keuangan yang Dialami Ruben Onsu

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa sebelum terseret kasus ini, Ruben mengalami masalah keuangan cukup besar pada periode 2024 hingga 2025. Beberapa faktor penyebabnya antara lain pengeluaran rumah tangga, nafkah, cicilan, dan gaji karyawan. Selain itu, pada Juni 2024, Ruben baru saja bercerai, yang turut mempengaruhi kondisi finansialnya.

Minola menyampaikan bahwa kebutuhan dana yang mendesak membuat Ruben mengajukan pinjaman. Dalam prosesnya, muncul usulan kerja sama investasi sebagai bentuk penghitungan hak dan kewajiban terkait pinjaman tersebut. Ruben sempat menjalankan dua kegiatan kerja sama, namun kerja sama itu tidak berlanjut dan kemudian muncul tuntutan pengembalian dana dari pihak pemberi pinjaman.

Respons Ruben Onsu dan Proses Hukum

Ruben dikabarkan terkejut dengan penetapan tersangka ini, namun memahami proses hukum yang harus dijalani. Ia memilih menyelesaikan masalah ini secara pribadi tanpa melibatkan kuasa hukum, karena meyakini persoalan ini timbul dari miskomunikasi dengan pihak pelapor yang selama ini memiliki hubungan baik dengannya.

Polisi telah menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan nilai investasi yang cukup besar.

Fakta Utama Kasus

  • Ruben Onsu ditetapkan tersangka pada Agustus 2026 oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
  • Kasus berawal dari laporan investasi senilai Rp3,5 miliar yang tidak kembali.
  • Pasal yang dikenakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Ruben mengalami masalah keuangan besar pada 2024-2025, dipicu oleh pengeluaran rumah tangga dan perceraian.
  • Pinjaman uang dan usaha kerja sama investasi menjadi latar belakang kasus ini.
  • Ruben memilih menyelesaikan masalah ini secara pribadi, menghindari publikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam berinvestasi, terutama melibatkan figur publik yang bisa meningkatkan risiko reputasi dan finansial.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup