Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan

Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan

PlatMerah.com, Jakarta – Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menargetkan penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri dalam waktu maksimal empat bulan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan layanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

Percepatan Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan. Sebelumnya, proses pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bisa mencapai sembilan bulan. Melalui UU Cipta Kerja, target waktu dipersingkat menjadi enam bulan, kemudian lima bulan sejak 18 Agustus 2026, dan kini dipangkas menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026.

Sementara itu, untuk layanan Desain Industri yang berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 sebelumnya memerlukan waktu hingga 12 bulan, DJKI juga menata ulang proses pemeriksaan sehingga permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026 diupayakan selesai dalam empat bulan, kecuali terdapat kendala seperti sanggahan.

Konteks dan Pentingnya Percepatan Layanan

Percepatan layanan ini memberikan kepastian waktu yang penting bagi pelaku usaha dalam melindungi merek dan desain produknya. Selain mempercepat proses, DJKI tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan agar pelindungan hukum kekayaan intelektual tetap kuat dan terpercaya.

Hermansyah menegaskan bahwa percepatan tidak berhenti pada target empat bulan ini. Ke depan, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Desain Industri untuk mendukung layanan yang lebih cepat dan efektif.

Transformasi Layanan Kekayaan Intelektual

Percepatan ini merupakan bagian dari transformasi layanan DJKI yang menitikberatkan pada tiga prinsip utama: kecepatan, kepastian, dan kualitas. Transformasi ini diharapkan mendorong iklim usaha dan inovasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan akses dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan komitmen untuk memberikan layanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan berkualitas, dengan penyelesaian permohonan maksimal empat bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Dengan target penyelesaian pendaftaran Merek dan Desain Industri dalam empat bulan mulai Oktober 2026, DJKI memperlihatkan komitmen kuat dalam memberikan layanan yang efisien dan berkualitas. Hal ini diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dan mendukung pelaku usaha serta inovator dalam melindungi karya dan produknya secara optimal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup