Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir Obat

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal di Bandung, Sita 784.500 Butir Obat

PlatMerah.com, Bandung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung membongkar gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal di Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 784.500 butir obat keras berbagai merek dan mengamankan seorang tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka berinisial RJ, berasal dari Aceh, diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai merek, antara lain Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandung untuk proses penyidikan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah melalui sistem pemesanan tertutup. Polisi menduga pelaku memanfaatkan jasa kurir untuk mengirim barang agar aktivitasnya tidak terdeteksi aparat.

Bahaya Peredaran Obat Keras Ilegal

Made menegaskan bahwa peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan masyarakat. Selain melanggar aturan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, mengganggu kesehatan, hingga berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” kata Made.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Komitmen Polresta Bandung

Polresta Bandung menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup