Menkes Tegaskan Pengajar PPDS Harus Dokter Senior untuk Cegah Bullying
PlatMerah.com, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pengajar dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sistem pendidikan berbasis rumah sakit harus merupakan dokter senior atau guru, bukan kakak tingkat. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi bullying di lingkungan pendidikan dokter spesialis.
Pengajar PPDS Harus Dokter Senior
<pDalam agenda Peluncuran Seleksi Program Studi Baru Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) dan Serah Terima PPDS Batch IV di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3 September 2026), Menkes Budi menyampaikan bahwa pengajar PPDS haruslah guru atau dokter senior. Hal ini sejalan dengan standar Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) yang menjadi acuan dalam sistem hospital-based.
Budi menjelaskan, selama ini banyak pengajar berasal dari kakak tingkat, yang menurutnya menjadi salah satu penyebab terjadinya bullying dalam proses pendidikan dokter spesialis. Dengan mengatur agar pengajar adalah dokter senior, diharapkan bullying dapat ditekan.
Wawancara Rutin untuk Memantau Kondisi Mental Peserta
Selain pengaturan pengajar, ACGME juga menerapkan wawancara rutin setiap tahun kepada seluruh peserta pendidikan dokter spesialis untuk memantau kondisi mental mereka selama menjalani pendidikan. Hal ini bertujuan memastikan peserta dalam kondisi baik secara mental dan mendapatkan lingkungan belajar yang sehat.
Peserta PPDS Tidak Perlu Membayar Pendidikan
Menkes Budi juga menegaskan bahwa peserta PPDS dalam program hospital-based tidak dikenakan biaya pendidikan. Sebaliknya, peserta akan menerima gaji setiap bulan selama mengikuti program tersebut. Kebijakan ini mendukung semangat pendidikan yang bebas biaya dan memberikan penghargaan atas dedikasi peserta dalam menjalani pendidikan dokter spesialis.
Konteks dan Dampak Kebijakan
Ketentuan pengajar PPDS harus dokter senior ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Dengan mengacu pada standar internasional seperti ACGME, diharapkan proses pendidikan menjadi lebih profesional, bebas bullying, dan peserta dapat belajar dalam lingkungan yang kondusif.
Langkah ini juga mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan yang berkompeten dan siap menghadapi tantangan medis secara profesional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













