Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

Tak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online Terbaru

PlatMerah.com – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online tanpa harus keluar rumah. Hal ini sangat membantu masyarakat yang harus membatasi aktivitas di luar akibat ancaman abu vulkanik dan situasi lainnya. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik SIM A dan SIM C dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah dan aman.

Kenapa Perpanjang SIM Online Penting?

Mengajukan perpanjangan SIM secara online sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemohon diwajibkan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru yang meliputi ujian teori dan praktik. Dengan perpanjangan online, pemohon dapat menghindari risiko ini serta meminimalkan kontak fisik dan paparan risiko di luar rumah.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital (fotoscan) yang jelas:

  • KTP sesuai identitas
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
  • Hasil tes kesehatan melalui layanan e-Rikkes (erikkes.id)
  • Hasil tes psikologi melalui aplikasi e-PPSI (app.epsi.id)

Langkah-langkah Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh Aplikasi
    Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun
    Masukkan nomor ponsel aktif, verifikasi kode OTP, lalu lengkapi data NIK KTP dan nama sesuai identitas.
  3. Verifikasi Wajah
    Lakukan pemindaian wajah (face recognition) untuk mengamankan akun sesuai petunjuk aplikasi.
  4. Tes Kesehatan dan Psikologi
    Akses situs e-Rikkes dan aplikasi e-PPSI untuk menyelesaikan pemeriksaan medis dan tes psikologi secara mandiri.
  5. Pengisian Data SIM
    Masuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan SIM, lalu unggah foto seluruh dokumen persyaratan dan nomor SIM lama.
  6. Pilih Satpas dan Metode Pengiriman
    Tentukan Satpas penerbit dan pilih pengiriman fisik SIM baru ke alamat rumah menggunakan jasa Pos Indonesia.
  7. Pembayaran
    Selesaikan pembayaran melalui Virtual Account bank yang ditunjuk. Biaya meliputi tarif PNBP, biaya administrasi aplikasi, dan ongkos kirim.

Proses Pengiriman dan Pemantauan

Setelah pembayaran selesai, Satpas akan mencetak kartu SIM baru dan mengirimkannya langsung ke alamat rumah. Pemohon dapat memantau status pengerjaan dan pengiriman secara real-time melalui aplikasi, sehingga tidak perlu keluar rumah dan terpapar risiko abu vulkanik atau kondisi lainnya.

Manfaat Perpanjangan SIM Online

  • Mudah dan praktis tanpa harus ke kantor Satpas
  • Meminimalkan risiko kesehatan dengan tetap di rumah
  • Menghindari keterlambatan yang berakibat harus membuat SIM baru
  • Pengiriman SIM langsung ke alamat pemohon

Dengan fasilitas perpanjangan SIM online ini, masyarakat dapat menjaga keamanan dan kenyamanan dalam memperbarui dokumen kendaraan di tengah situasi yang menuntut pembatasan mobilitas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup