Kemenag Gunungsitoli Perluas Gerakan Gereja Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Muda
Plat Merah – Gunungsitoli – Pada Senin 6 Juli 2026, Saroedi Gea, Kepala Seksi Urusan Agama Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gunungsitoli, menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan Gereja Ramah Anak (GRA). Melalui kunjungan rutin ke sinode serta pimpinan gereja BNKP, Gereja AMIN, dan GNKP Indonesia, Kemenag tidak hanya menyampaikan instruksi, melainkan menyiapkan fondasi strategis untuk menjadikan setiap rumah ibadah sebagai ruang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Latar Belakang Kebijakan Anak di Indonesia
Indonesia telah mengukuhkan perlindungan anak dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Sosial No. 1/2022 tentang Penanganan Kekerasan Anak. Namun, data KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mencatat masih tingginya kasus kekerasan di lingkungan keagamaan, termasuk pelecehan verbal, diskriminasi, dan kurangnya fasilitas ramah anak di tempat ibadah.
Seiring dengan meningkatnya kesadaran publik, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen menyiapkan SK Dirjen Bimas Kristen No. 317/2024 yang menjadi payung hukum bagi program GRA. Tujuannya jelas: menjamin setiap gereja tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga arena pendidikan moral yang melindungi hak-hak anak.
Strategi Implementasi GRA di Gunungsitoli
Program GRA di Gunungsitoli dijalankan melalui tiga pilar utama:
- Pendekatan langsung: Penyuluh agama mengunjungi gereja secara periodik untuk memberikan materi pelatihan, modul evaluasi, dan materi edukatif tentang pencegahan kekerasan.
- Kolaborasi lintas sektor: Kerjasama dengan Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang anak untuk menyelaraskan program pembelajaran dan layanan kesehatan.
- Penguatan infrastruktur: Penyediaan ruang bermain, perpustakaan anak, serta area khusus ibadah yang menyesuaikan dengan standar keamanan dan kebersihan.
Menurut Saroedi, “Target jangka panjang kami adalah gereja menjadi tempat di mana anak‑anak dapat menumbuhkan iman, rasa takut akan Tuhan, dan cinta sesama melalui lingkungan yang peduli dan aman. Kami berharap gereja dapat berperan selaras dengan sekolah dan orangtua dalam menegakkan hak anak.”
Langkah Konkret yang Telah Dilaksanakan
- Pengadaan modul pelatihan “Child‑Friendly Worship” yang diterjemahkan ke dalam bahasa lokal dan disosialisasikan pada pertemuan sinode bulan Juni 2026.
- Pembentukan Tim Pendamping Anak di masing‑masing gereja, terdiri atas pendeta, pengurus remaja, dan sukarelawan LSM.
- Audit fasilitas gereja oleh tim Bimas Kristen, mencakup pemeriksaan kebersihan, pencahayaan, serta aksesibilitas bagi anak dengan kebutuhan khusus.
- Penyusunan jadwal rutin kegiatan edukatif, seperti kelas Alkitab interaktif, drama moral, dan workshop seni bagi anak usia 5‑12 tahun.
Jadwal dan Target Program GRA (2024‑2027)
| Tahun | Kegiatan | Target |
|---|---|---|
| 2024 | Penerbitan SK GRA & penyusunan modul | Seluruh sinode di Sumatera Utara menerima modul |
| 2025 | Pelatihan penyuluh & pendamping gereja | 100 penyuluh terlatih, 30 tim pendamping terbentuk |
| 2026 | Implementasi lapangan di Gunungsitoli | Semua gereja kota (12 gereja) menerapkan standar GRA |
| 2027 | Evaluasi & replikasi ke daerah lain | Laporan dampak, rekomendasi replikasi ke 5 kota |
Dampak dan Implikasi bagi Berbagai Pihak
Masyarakat: Anak‑anak di wilayah Gunungsitoli kini memiliki ruang aman untuk mengekspresikan diri, yang berpotensi menurunkan angka kasus kekerasan psikologis. Orangtua melaporkan peningkatan kepercayaan terhadap gereja sebagai mitra pendidik.
Gereja: Penguatan peran sosial gereja meningkatkan kredibilitas lembaga keagamaan di mata publik. Gereja yang ramah anak juga menarik lebih banyak keluarga muda, memperluas jangkauan pelayanan.
Pemerintah Daerah: Program ini selaras dengan agenda pembangunan berkelanjutan (SDG 3 dan 4) dan menjadi contoh kebijakan inter‑institutional yang dapat diadopsi di wilayah lain.
Institusi Pendidikan: Kerjasama dengan sekolah memfasilitasi program after‑school yang mengintegrasikan nilai moral agama dengan kurikulum akademik, menambah nilai tambah bagi siswa.
Perspektif dan Tantangan Kedepan
Walaupun respons awal sangat positif, beberapa tantangan tetap muncul. Pertama, keterbatasan sumber daya manusia di gereja‑gereja kecil yang belum memiliki tim pendamping terlatih. Kedua, kebutuhan pendanaan untuk renovasi ruang ibadah menjadi ramah anak, terutama pemasangan perabotan yang aman dan area bermain yang terstandarisasi. Ketiga, menjaga konsistensi pelaksanaan di tengah perubahan kepemimpinan gereja yang relatif cepat.
Untuk mengatasi hal‑hal tersebut, Kemenag berencana mengajukan anggaran khusus pada tahun anggaran 2027 serta menjalin kemitraan dengan sektor swasta melalui program CSR yang mendukung fasilitas anak. Selain itu, penyuluh agama akan melaksanakan monitoring bulanan dan laporan evaluasi tahunan yang dipublikasikan secara transparan.
Dengan langkah‑langkah terstruktur dan dukungan lintas sektor, program Gereja Ramah Anak di Gunungsitoli bukan sekadar slogan, melainkan model praktis perlindungan anak yang dapat dijadikan acuan bagi kota‑kota lain di Indonesia. Kemenag berharap, dalam beberapa tahun ke depan, setiap sudut rumah ibadah di tanah air akan menjadi tempat yang tidak hanya mengajarkan iman, tetapi juga menumbuhkan generasi yang aman, berdaya, dan peduli.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













