Kejagung di Bawah Sorotan: Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Plat Merah – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menjadi sorotan publik setelah serangkaian peristiwa penting terjadi dalam waktu singkat. Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan ini diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan penanganan perkara tetap normal.
Pengunduran diri Febrie tidak serta-merta mengakhiri dinamika di tubuh Kejagung. Jaksa Agung langsung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Penunjukkan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi Margono akan menjalankan tugas hingga pejabat definitif ditetapkan. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejagung.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak Kejagung untuk melakukan evaluasi menyeluruh pasca mundurnya Febrie. Menurut Lia, momen ini harus dimanfaatkan untuk melakukan audit internal, khususnya di jajaran Jampidsus. “Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan audit menyeluruh, khususnya pada jajaran di bawah Jampidsus. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” ujar Lia. Ia juga meminta Kejagung memperketat pengawasan terhadap divisi strategis yang menangani perkara korupsi.
Sementara itu, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan menghormati keputusan Febrie. “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal,” kata Anang. Ia menambahkan bahwa keputusan mundur Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan netralitas penegakan hukum.
Dalam perkembangan lain, tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh alat bukti dan berkoordinasi dengan Polri. “Kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi,” tegas Rudi.
Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejagung berupaya menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Langkah evaluasi internal yang didesak oleh Lia Istifhama diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan di tubuh Kejagung. Penanganan perkara yang transparan dan akuntabel menjadi kunci untuk memulihkan marwah lembaga penegak hukum ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












