Kasus Korupsi Berujung Penetapan Tersangka, Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah Jadi Sorotan Publik
Plat Merah – Jakarta – Nama Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mendadak menjadi perbincangan hangat setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeretnya tidak hanya mengguncang internal Kejaksaan Agung, tetapi juga memantik reaksi dari berbagai kalangan, mulai dari politikus hingga akademisi.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Jampidsus, diduga terlibat dalam penanganan perkara korupsi batu bara, PT ASABRI, dan sejumlah kasus besar lainnya. Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers, Kepala Kortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi di PT ASABRI periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,788 triliun. Saat itu, Febrie selaku Direktur Penyidikan Jampidsus menandatangani Surat Perintah Penyidikan pada Januari 2021. Namun, belakangan terungkap bahwa proses hukum tersebut diduga diwarnai penyimpangan.
Menyusul penetapan tersangka, Febrie memutuskan mundur dari jabatannya. Keputusan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Pengunduran diri ini pun menjadi sorotan, terutama karena sebelumnya Febrie sempat menyatakan akan tetap menangani perkara besar seperti Jiwasraya dan BTS 4G.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengingatkan agar TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung tetap solid di tengah kasus ini. “Jangan sampai kasus satu oknum mengganggu sinergi antarlembaga penegak hukum,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya visi yang sama dalam mendukung program pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, kritikus politik Faizal Assegaf memuji langkah Presiden Prabowo dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, ini adalah langkah bersejarah yang mampu membangkitkan moral publik. “Terungkapnya kasus Febrie menjadi lompatan penegakan hukum yang positif,” katanya.
Di sisi lain, pengamat hukum administrasi negara, Edi Pranoto, menilai kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai peristiwa personal. “Ini gejala relasi kuasa antarpenegak hukum yang menunjukkan rapuhnya tata kelola kewenangan,” tulisnya. Ia menyoroti bahwa penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi terkait Febrie menimbulkan persepsi adanya ketegangan institusional.
Publik juga dihebohkan dengan temuan harta kekayaan Febrie selama menjabat Jampidsus. Dalam waktu setahun, ia disebut mampu membeli rumah senilai Rp10,8 miliar dan mobil Alphard seharga Rp978 juta. Hal ini menambah daftar panjang pertanyaan mengenai integritasnya.
Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung dinilai sebagai momentum untuk menguji komitmen lembaga tersebut. Faizal Assegaf berharap Kejaksaan Agung dapat menegakkan supremasi hukum secara objektif tanpa tebang pilih. “Ini kesempatan untuk membuktikan bahwa Kejaksaan Agung benar-benar independen,” ujarnya.
Kasus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan. Masyarakat menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung, dalam menuntaskan kasus yang melibatkan salah satu pejabat tinggi di institusi tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













