Drama Ijazah Jokowi Memanas: Roy Suryo Cabut Kuasa Hukum, Jokowi Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang
Plat Merah – Jakarta – Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Roy Suryo sebagai tersangka semakin memanas. Dalam perkembangan terbaru, Roy Suryo secara resmi mencabut kuasa hukum terhadap salah satu pengacaranya, Ahmad Khozinudin, yang juga merupakan anggota Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA). Keputusan ini diambil pada 11 Juli 2026 dan memicu respons keras dari Khozinudin.
Roy Suryo beralasan bahwa pencabutan dilakukan karena Khozinudin tidak mendampinginya dalam sidang praperadilan maupun pembacaan eksepsi. Saat ini, kuasa hukum Roy Suryo antara lain Gafur Sangadji dan Soraya. Namun, Khozinudin menilai langkah tersebut sebagai perubahan arah perjuangan. Ia menyindir bahwa sejak awal pihak yang tidak siap menghadapi risiko hukum seharusnya diam saja. “Kalau sejak awal pengecut, takut risiko, harusnya diam. Tak perlu ikut sibuk membangun keyakinan publik atas ijazah palsu, lalu setelah di ujung mau cari selamat sendiri,” ujarnya, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah tudingan Roy Suryo mengenai penyelundupan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam penetapan status tersangka. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pasal tersebut telah menjadi bagian dari konstruksi perkara sejak laporan polisi dibuat oleh Jokowi pada 30 April 2025. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan bahwa penilaian ketepatan penerapan pasal merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam persidangan pidana, bukan melalui praperadilan.
Di tengah hiruk-pikuk hukum, Jokowi sendiri dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan membawa ijazah asli miliknya. Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa Jokowi akan membawa ijazah dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti pada tahap pembuktian. “Tentunya nanti di agenda pembuktian, Mas. Nanti kita serahkan kepada majelis apakah, dan tentu dari penuntut umum, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian,” kata Yakub di Solo, Senin (13/7/2026).
Jokowi juga menghormati proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Yakub menambahkan bahwa yang terpenting bagi Jokowi adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar ada kepastian hukum. Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo sendiri telah memasuki babak baru dengan agenda penyampaian jawaban Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menilai penetapan tersangka tidak sah karena penyidik belum memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional dan menimbulkan perdebatan di media sosial. Roy Suryo, yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, diduga menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Jokowi. Sementara itu, dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Sidang praperadilan pertama pada 7 Juli 2026 lalu mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait penahanan yang dinyatakan tidak sah, namun status tersangka tetap berlaku.
Dengan berbagai dinamika yang terjadi, kasus ini masih jauh dari kata selesai. Pertarungan hukum antara Roy Suryo, Jokowi, dan para pengacara menunjukkan betapa kompleksnya perkara ini. Masyarakat pun menanti apakah Jokowi benar-benar akan membawa ijazah asli ke persidangan dan bagaimana keputusan hakim nantinya. Yang jelas, drama hukum ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya bukti dan proses hukum yang adil bagi semua pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













