Prabowo Panggil Jaksa Agung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka

Prabowo Panggil Jaksa Agung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka

Plat Merah – Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana Negara pada Sabtu, 11 Juli 2026 malam, untuk membahas perkembangan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan pertemuan itu, namun enggan mengomentari apakah Presiden memarahi Jaksa Agung. “Marah? Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Prasetyo menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan dan pengurangan kegaduhan. “Syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu,” imbuhnya. Pernyataan ini muncul di tengah polemik status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang sempat simpang siur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menegaskan bahwa eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka. Penegasan ini disampaikan setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Ketiga sprindik tersebut meliputi perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau (Sprindik 43), dugaan korupsi PLTU PLN blackout (Sprindik 44), dan kasus ASABRI (Sprindik 45).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik tersebut menegaskan status Febrie sebagai tersangka berdasarkan penetapan sebelumnya oleh penyidik Polri. “Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam siaran pers, Rabu (15/7/2026). Sebelumnya, pada siang hari yang sama, Anang sempat menyebut Febrie berstatus saksi. Namun, malam harinya ia mengklarifikasi bahwa status tersangka tetap berlaku.

Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani ketiga perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang menambahkan, proses penyidikan akan bersinergi dengan Polri dan KPK, serta diawasi oleh Komisi III DPR.

Sementara itu, desakan agar KPK mengambil alih kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah terus mengemuka. Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/7/2026), menuntut lembaga antirasuah tidak hanya menjadi penonton. Ketua Umum Sema UGM 2026, Mesa, menantang KPK untuk membuktikan komitmennya. “Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi,” tegasnya.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD juga memberikan tanggapan terkait pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung. Menurutnya, langkah ini dinilai untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum. Febrie sendiri sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus secara sukarela agar tidak berdampak negatif pada institusi Kejagung.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kejaksaan. Dengan status tersangka yang telah ditegaskan, proses hukum masih berlanjut. Publik menanti langkah konkret lembaga penegak hukum, termasuk KPK, untuk mengusut tuntas perkara ini. Stabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi menjadi taruhan di tengah polemik yang berkepanjangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup