H-2 Eksekusi, Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal: Negara Tegaskan Kembali Aset GBK
Plat Merah – Jakarta – Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kejaksaan Agung siap mengeksekusi pengosongan Blok 15 kawasan GBK, eks Hotel Sultan, pada Kamis, 18 Juni 2026. Hingga H-2, hotel bintang lima itu masih melayani tamu seperti biasa, meskipun sejumlah platform pemesanan online mulai menghilangkan opsi reservasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan masih ada tamu mancanegara di lobi dan beberapa taksi mangkal di depan hotel. Resepsionis mengimbau tamu yang hendak memesan kamar setelah tanggal eksekusi untuk menunda pembayaran hingga ada keputusan final. Sementara itu, aplikasi Traveloka sudah tidak menampilkan ketersediaan kamar, namun Agoda masih menerima pemesanan. Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa penetapan eksekusi ini bersifat final dan harus dihormati semua pihak.
Kronologi Sengketa Tanah GBK
Tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora yang merupakan aset negara, dibebaskan sejak 1959-1962 untuk Asian Games IV. Pemerintah tidak pernah melepaskan atau menjual tanah tersebut. PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, mendapat izin membangun hotel pada 1971 dari Gubernur Ali Sadikin untuk jangka waktu 30 tahun. Izin itu digunakan untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26 dan 27. Kedua HGB berakhir pada 2003, dan perpanjangan 20 tahun dilakukan tanpa rekomendasi pemegang HPL, yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.
Dalam sidang perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuildco mengakui telah melakukan pengikatan jual beli tanah seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain pada 2010. Pengacara PPKGBK, Chandra Hamzah, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar status Barang Milik Negara. “Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujarnya.
Putusan Pengadilan dan Eksekusi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst memenangkan pihak pemerintah. Surat pemberitahuan eksekusi telah dikirimkan ke PT Indobuildco melalui pos tercatat pada 19 Mei 2026. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menegaskan bahwa aset ini akan dikelola untuk kepentingan publik dan lahan terbuka hijau. “Fokus kami adalah kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara,” kata Kharis.
Meski eksekusi tinggal dua hari lagi, suasana di Hotel Sultan masih terlihat normal. Para tamu yang diwawancarai mengaku tidak mengetahui bahwa hotel akan segera ditutup. Namun, kepastian hukum telah mengikat: tanah dan bangunan eks Hotel Sultan adalah milik negara, dan PPKGBK siap melaksanakan eksekusi sesuai jadwal.
Kesimpulannya, eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjadi momentum penting bagi pengelolaan aset negara di kawasan GBK. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno berkomitmen mengembalikan lahan tersebut untuk kepentingan publik, sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











