Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Dugaan Pungli Sopir Truk Viral
PlatMerah.com, Bekasi – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang sopir truk. Dugaan pungli sebesar Rp1,7 juta ini menjadi viral setelah video yang merekam aksi tersebut beredar luas di media sosial.
Dedi Mulyadi mengaku kecewa dengan perilaku oknum petugas yang seharusnya melayani masyarakat, bukan melakukan pemerasan. Ia menegaskan praktik pungli tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat dan mencoreng citra pelayanan publik. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Dedi menyatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kronologi Dugaan Pungli
Video yang beredar memperlihatkan seorang pria mendatangi Pos Dishub Poncol di Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Pria tersebut membawa seorang sopir truk yang diduga menjadi korban pungli. Dalam video, sopir diminta untuk menunjuk langsung petugas yang mengambil uangnya. Tak hanya itu, tumpukan uang tunai juga terlihat dikembalikan kepada sopir di hadapan kamera.
Menurut narasi yang beredar, sopir truk tersebut harus menyerahkan uang hingga Rp1,7 juta setelah surat tanda nomor kendaraan (STNK) miliknya disita oleh petugas Dishub. Lokasi kejadian berada di kawasan jalur lalu lintas kendaraan besar dan truk pengangkut barang.
Reaksi Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyatakan telah meminta Wali Kota Bekasi untuk memberikan sanksi terberat berupa pemecatan. Ia menegaskan, sanksi tersebut berlaku tanpa memandang status kepegawaian oknum tersebut, baik ASN, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli, pemerasan, terhadap para sopir,” ujar Dedi Mulyadi melalui video yang diunggah di Instagram.
Dedi juga menekankan bahwa praktik pemerasan di jalanan seperti ini tidak boleh terulang lagi di wilayah Jawa Barat. Ia meminta agar kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.
Langkah Pemerintah Kota Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi merespons cepat kasus ini. Lima petugas Dishub Kota Bekasi berinisial F, S, P, S, dan R telah diperiksa dan dinonaktifkan selama proses penyelidikan berlangsung. Kepala Dishub Kota Bekasi menyatakan bahwa hasil pungli tersebut dibagi di antara anggota tim sesuai dengan peran masing-masing.
Hingga saat ini, proses hukum dan pemeriksaan internal masih berlanjut. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap petugas di lapangan dan perlunya tindakan tegas terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat. Dedi Mulyadi berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












