Polda Metro Tegaskan Penyimpanan 995 Senapan Angin di Sekolah Harus Dilaporkan ke Polisi

Polda Metro Tegaskan Penyimpanan 995 Senapan Angin di Sekolah Harus Dilaporkan ke Polisi

PlatMerah.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyimpanan 995 senapan angin yang ditemukan di sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat, 17 September 2026.

Aturan Penyimpanan Senapan Angin

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemilik maupun importir senapan angin wajib mematuhi aturan penyimpanan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu kewajibannya adalah melaporkan lokasi penyimpanan senjata tersebut kepada pihak kepolisian agar pengawasan dapat dilakukan secara efektif.

“Senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Para importir wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan sehingga pengawasan dilakukan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam,” jelas Budi.

Temuan Senapan Angin dan Senjata Api

Polisi menemukan 995 pucuk senapan angin dan satu senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA di ruangan Kepala Yayasan Sekolah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, seluruh senapan angin tersebut merupakan benda yang harus mendapatkan pengawasan ketat dan dilaporkan lokasi penyimpanannya.

Polda Metro Jaya juga tengah menelusuri dokumen impor yang ditemukan di lokasi, berupa surat impor bernomor RSI 5483122008, untuk memastikan legalitas dan asal-usul senjata tersebut.

Proses Penyidikan dan Legalitas

Proses penyelidikan masih berlangsung dan melibatkan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik akan meminta keterangan dari IWD, mantan ketua yayasan, untuk mendalami kepemilikan, legalitas perizinan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan senjata tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan penyimpanan senapan angin dapat berakibat pada sanksi administratif berupa pencabutan izin impor. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kontroversi dan Klarifikasi

PT Lokta Karya Perbakin menyatakan bahwa 995 senapan angin tersebut merupakan aset berizin yang digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak sejak 2020. Namun, pihak yayasan menegaskan bahwa tidak ada kegiatan ekstrakurikuler menembak di sekolah tersebut dan meminta polisi mengusut legalitas penyimpanan senjata di lingkungan sekolah.

Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan bahwa senjata angin yang disita tidak terkait dengan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya pelanggaran pidana dalam kasus ini.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Regulasi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemilik dan importir senjata angin untuk selalu melaporkan lokasi penyimpanan senjata sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Kepatuhan ini penting untuk mendukung pengawasan yang efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup